KETENTUAN MENGENAI
PRAKTIK PSIKOLOGI
Pengurus Pusat
Himpunan
Psikologi Indonesia
PERIODE 2004-2007
DAFTAR ISI
Pendahuluan 4
Bagian I : Filosofi Izin Praktik Psikologi 6
Bagian II : Pelaksanaan
Ketentuan mengenai Izin Praktik
Psikologi
8
Bagian III : Program Penyegaran Psikodiagnostika 14
Bagian IV : Peran dan Fungsi Badan Penilai 18
Lampiran-lampiran :
· Standard Praktik Psikologi 22
· Standard Tempat Praktik Psikologi 24
· Pedoman Penatalaksanaan Izin Praktik Psikologi 25
· Format Surat Permohonan Izin Praktik Psikologi 26
· Lembar Pengenalan Diri 29
· Lembar Penilaian Kemampuan Diri 32
· Chechlist Adminitratif 34
· Format Surat Jawaban dari Pengurus Wilayah 35
· Bagan pemberian Surat Izin Praktik Psikologi 36
· Bagan Program Penyegaran Psikodiagnostik 37
PENDAHULUAN
Psikologi sudah semakin berkembang, baik dari segi perkembangan ilmu maupun terapannya. Pertambahan jumlah Fakultas Psikologi di Indonesia dengan sendirinya menambah jumlah alumnus psikologi yang melakukan terapan psikologi, baik selaku ilmuwan psikologi maupun psikolog. Jasa psikologi juga sudah semakin beragam. Di sisi lain masyarakat yang menggunakan jasa psikologi semakin meluas pula. Kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa psikologi dan pengalaman menggunakan jasa psikologi telah mendorong pengembangan sikap kritis masyarakat. Kedua kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap perkembangan psikologi. Situasi ini perlu diantisipasi dengan merumuskan ketentuan mengenai praktik psikologi, yang dapat dijadikan pedoman oleh para ilmuwan psikologi dan psikolog, juga oleh para pengguna jasa psikologi.
Ketentuan mengenai praktik psikologi ini menjelaskan tentang prosedur pelaksanaan keilmuan dan praktik psikologi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan ketentuan ini maka semua pihak, baik para praktisi psikologi yang memiliki kompetensi dan kewenangan menjalankan praktik psikologi maupun masyarakat pengguna jasa psikologi, mempunyai pemahaman yang sama tentang praktik psikologi. Kejelasan mengenai praktik psikologi terasa semakin diperlukan, terutama dengan makin terbukanya peluang bagi para praktisi psikologi dari luar negeri untuk melakukan praktik psikologi di Indonesia.
Berdasarkan pemikiran tersebut maka Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) telah merumuskan Ketentuan Mengenai Praktik Psikologi, yang khusus mengatur tentang praktik psikologi yang dilkakukan oleh psikolog. Dalam penyusunannya diperhatikan hasil-hasil pertemuan dalam Kongres Himpsi dan Rapat-Rapat Kerja Pengurus Himpsi serta rapat-rapat khusus Komisi Kode Etik dan Izin Praktik dalam kepengurusan Himpsi dari periode ke periode. Masukan dari praktisi psikologi maupun pengguna jasa psikologi serta pengamatan terhadap praktik psikologi yang berkembang di masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan penyusunan ketentuan ini.
Hasil rumusan ini terutama mengacu pada konsep Ketentuan Mengenai Praktik Psikologi yang dibahas pada Kongres Luar Biasa Himpsi, 26 April 1998, dengan mempertimbangkan catatan-catatan pada pertemuan Kongres atau Rapat-Rapat Kerja terdahulu. Dengan ketentuan ini diharapkan upaya penegakan psikologi sebagai ilmu, perlindungan terhadap psikolog, perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan praktik psikologi (malpraktik psikologi) dapat terlaksana.
Ketentuan Mengenai Praktik Psikologi ini merupakan lampiran dari Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi Indonesia dan penjelasan dari pasal-pasal dalam AD/ART Himpunan Psikologi Indonesia mengenai praktik psikologi (AD Bab IX Pasal 21 dan ART Bab VIII Pasal 22). Ketentuan ini terfokus pada Izin Praktik Psikologi yang tentunya hanya berkaitan dengan psikolog. Penyesuaian dilakukan sehubungan dengan perubahan ketentuan mengenai pemberian izin praktik psikologi. Kongres VIII Himpsi telah menetapkan bahwa pemberian izin praktik psikologi dilakukan oleh Himpsi secara mandiri.
Ketentuan Mengenai Praktik Psikologi ini telah diterima dan menjadi Keputusan Kongres Himpsi IX di Surabaya tanggal 15-17 Januari 2004, yang terdiri dari 4 (empat) pokok bahasan, yaitu:
- Bagian I : Filosofi Izin Praktik Psikologi
- Bagian II : Pelaksanaan Izin Praktik Psikologi:
1. Kewajiban Memiliki Surat Izin Praktik Psikologi
2. Psikolog Yang Terkena Kewajiban Memiliki Surat Izin Praktik Psikologi
3. Pemberian Surat Izin Praktik Psikologi
4. Persyaratan Memperoleh Surat Izin Praktik Psikologi
5. Perpanjangan Surat Izin Praktik Psikologi
6. Pencabutan Surat Izin Praktik Psikologi
- Bagian III : Penyegaran Psikodiagnostika:
1. Modul Penyegaran Psikodiagnostika
2. Pelaksanaan Penyegaran Psikodiagnostika
3. Sertifikat Kompetensi Bagi Peserta Penyegaran Psikodiagnostika
- Bagian IV : Badan Penilai:
1. Jumlah Anggota Badan Penilai
2. Kriteria Anggota Badan Penilai
3. Tata Cara Pengangkatan Anggota Badan Penilai
4. Uraian Tugas Badan Penilai
BAGIAN I
FILOSOFI
IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI
Perkembangan Psikologi di Indonesia dan pertambahan pendidikan psikologi serta semakin luasnya praktik psikologi memerlukan pengaturan praktik psikologi. Ada 2 (dua) tujuan utama yang ingin dicapai dengan mengatur praktik psikologi, yaitu:
- Perlindungan profesi.
- Perlindungan masyarakat pengguna jasa psikologi.
Dengan adanya Ketentuan Mengenai Praktik Psikologi diharapkan bahwa pelayanan jasa psikologi hanya dilakukan oleh pihak yang berkompeten dan berwenang memberikannya, yang dapat dibuktikan dengan dimilikinya Surat Izin Praktik Psikologi yang dikeluarkan oleh Himpsi. Diberlakukannya Ketentuan Mengenai Praktik Psikologi ini didasarkan pada hasil pengamatan, yaitu bahwa sejak sekitar tahun 80-an praktik psikologi semakin berkembang, jumlahnya semakin banyak, bentuk pelayanannya semakin beragam, sementara aturan dan tatacara mengenai praktik psikologi belum ada.
Pada awalnya ketentuan mengenai praktik psikologi bertujuan untuk:
- Melindungi anggota Himpsi dari pemanfaatan psikologi secara tidak benar
- Melindungi anggota Himpsi dari persaingan dengan pihak-pihak yang tidak berkompeten dan tidak berwenang melakukan praktik psikologi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa psikologi dari praktik psikologi yang tidak benar.
Pencapaian tujuan tersebut memerlukan perumusan mengenai izin praktik psikologi, penyelenggaraan penyegaran psikodiagnostika untuk meningkatkan kemampuan anggota Himpsi dalam melaksanakan praktik psikologi, dan pembentukan Dewan Penguji, yang sekarang dikenal dengan nama Badan Penilai. Tugas utama Dewan Penilai adalah menentukan kelayakan atau memberi penilaian terhadap permohonan izin praktik yang diajukan oleh anggota Himpsi. Selain itu Dewan Penilai juga menentukan kelayakan penyegaran psikodiagnostika yang diselenggarakan oleh Himpsi dan diikuti oleh para anggota Himpsi.
Pengaturan ini diharapkan dapat membantu anggota Himpsi untuk senantiasa dapat meningkatkan kemampuan dan prestasinya dalam melaksanakan praktik psikologi. Penjelasan secara rinci mengenai peran dan fungsi Dewan Penilai dapat dilihat pada bagian tentang Dewan Penilai. Sedangkan uraian mengenai izin praktik psikologi diuraikan dalam bagian tentang Pelaksanaan Izin Praktik Psikologi. Penjelasan tentang Program Penyegaran Psikodiagnostika dibahas secara khusus dalam bagian tersendiri.
Sejalan dengan perkembangan kondisi dan situasi yang dihadapi dalam terapan psikologi maka Ketentuan Mengenai Praktik Psikologi ini senantiasa dapat disesuaikan dengan kebutuhannya, yang pembahasannya dilakukan dalam kesempatan pertemuan Kongres Himpsi dan Rapat-Rapat Kerja Pengurus Himpsi atau pertemuan khusus menurut kondisi dan situasinya. Pengesahan terhadap rumusan hasil-hasil pertemuan tersebut dilakukan dalam Kongres Himpsi. Bilamana ada hal lain yang terjadi dalam praktik psikologi, baik yang menyangkut kepentingan praktisi psikologi maupun pengguna jasa dan praktik psikologi, dan belum diatur dalam Ketentuan Mengenai Praktik Psikologi ini, dapat diatasi dengan cara mengadakan koordinasi antar Pengurus Pusat dan Himpsi Wilayah untuk diselesaikan sebaik-baiknya.
BAGIAN II
PELAKSANAAN
1. KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK
PSIKOLOGI
Semua Psikolog yang melaksanakan praktik psikologi di wilayah hukum negara Republik Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik Psikologi.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik Psikologi Indonesia maka pengertian tentang ilmuwan psikologi dan psikolog dalam kaitannya dengan pelaksanaan praktik psikologi dapat diuraikan sebagai berikut:
a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yaitu:
- Mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK MendikbudNo. 18/D/O/1993) untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi)
- Lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata 1 (S1)-nya diperoleh bukan dari fakultas psikologi.
Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut di atas dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI DI INDONESIA.
b) PSIKOLOG adalah:
- Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan dikenal sebagai psikolog.
- Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan Sistem Kredit Semester (SKS) PTN dan dikenal sebagai psikolog.
- Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan mengikuti program pendidikan profesi (Psikolog).
- Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi dengan status sebagai psikolog.
- Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan pendidikan Magister Psikologi (Ketentuan Kolokium Psikologi Nasional) dan dikenal sebagai psikolog.
- Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang universitasnya diakui oleh negara dan sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI).
Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara Republik Indonesia Untuk melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi yang juga Psikolog ini DIWAJIBKAN MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kode Etik Psikologi Indonesia menjelaskan tentang Jasa Psikologi, Praktik Psikologi, dan Pemakai Jasa Psikologi sebagai berikut:
a) JASA PSIKOLOGI adalah jasa/praktik kepada perorangan atau kelompok/organisasi/institusi yang diberikan oleh ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, penyegaran, penelitian, penyuluhan masyarakat.
b) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa/praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.
c) PENGGUNA JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktik psikologi. Pengguna Jasa juga dikenal dengan sebutan KLIEN.
2. PSIKOLOG YANG TERKENA KEWAJIBAN
MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI
a) Psikolog yang akan atau sedang melakukan praktik psikologi di tempat praktik pribadi.
b) Psikolog yang akan atau sedang melakukan praktik pembimbingan psikodiagnostika di perguruan tinggi dan atau tempat lainnya.
c) Psikolog yang akan atau sedang melakukan praktik psikologi di tempat pelayananmasyarakat, seperti di rumah sakit/klinik/puskesmas/balkesmas atau biro pelayanan jasa psikologi.
d) Psikolog yang akan atau sedang melakukan praktik psikologi di perusahaan atau organisasi/lembaga/institusi masyarakat.
3. PENERBITAN DAN PEMBERIAN
SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI
a) Surat Izin Praktik Psikologi diterbitkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan memperoleh Surat Izin Praktik Psikologi atau disingkat SIPP.
a) Surat Izin Praktik Psikologi dicetak dan diterbitkan oleh Himpsi Pusat dalam bentuk lembaran khusus yang dibakukan, sama untuk seluruh Indonesia. Proses pemberian SIPP dilakukan oleh Himpsi Wilayah di mana yang bersangkutan menjadi anggota, dengan tembusan ke Pengurus Pusat Himpsi.
c) Surat Izin Praktik Psikologi dapat diberikan berdasarkan surat permohonan anggota kepada Himpsi Wilayah, memenuhi persyaratan administratif oleh pengurus dan penilaian kompetensi oleh Badan Penilai di tingkat wilayah.
d) Surat Izin Praktik Psikologi berlaku di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
e) Surat Izin Praktik Psikologi berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dan setiap kali dapat
diperpanjang dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai perpanjangan surat izin praktik psikologi.
f) Himpsi Wilayah berkewajiban membantu anggota yang memerlukan Surat Izin Praktik Psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g) Himpsi Wilayah berkewajiban melakukan pembinaan anggota yang telah memiliki Surat Izin Praktik Psikologi. Dalam hal ini materi pembinaan merupakan bagian dari ketentuan mengenai angka kredit dalam melaksanakan praktik psikologi. Ketentuan ini diatur tersendiri dan menjadi lampiran dari Ketentuan Mengenai Praktik Psikologi.
4. PERSYARATAN MEMPEROLEH
SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI
Untuk dapat memperoleh Surat Izin Praktik Psikologi, yang dikeluarkan oleh Himpsi Wilayah di mana psikolog yang mengajukan permohonan tersebut menjadi anggota, persyaratannya adalah sebagai berikut:
a. Psikolog yang mengajukan permohonan termasuk dalam salah satu kriteria di bawah ini :
- Psikolog lulusan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) yang telah menjalankan praktik psikologi secara terus menerus sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tanpa pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia.
- Psikolog lulusan kurikulum Sistem Kredit Semester yang telah menjalankan praktik psikologi secara terus menerus sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tanpa pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia.
- Psikolog lulusan program pendidikan profesi psikologi kurikulum nasional yang telah menjalankan praktik psikologi secara terus menerus sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tanpa pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia.
- Psikolog lulusan luar negeri yang telah disetarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, yang pengalaman praktiknya telah disetujui.
- Psikolog warga negara asing yang sudah memenuhi kewajiban memiliki ijazah yang telah diakreditasi oleh Direktorat Perguruan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan standar kompetensi yang ditentukan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Psikologi dan menguasai atau dapat berkomunikasi dengan baik dalam Bahasa Indonesia.
b. Psikolog yang mengajukan permohonan telah memenuhi persyaratan yang tercantum di bawah ini:
- Telah menjadi anggota, yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Anggota dan terdaftar pada Wilayah Himpsi setempat.
- Memiliki bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi dengan memberikan tanda kelulusan dan dokumen lain yang setara dan dilegalisir.
- Tidak sedang dalam proses atau dikenakan sanksi administrasi dari organisasi profesi.
- Mengisi formulir permohonan memperoleh Surat Izin Praktik Psikologi yang dikeluarkan oleh Himpsi Wilayah di mana pemohon terdaftar sebagai anggota.
- Melampirkan surat keterangan dari tempat kerja sesuai dengan keperluannya.
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Melampirkan pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
- Melunasi biaya administrasi sesuai dengan ketentuan.
Persyaratan tambahan khusus bagi psikolog warga negara asing yang akan berpraktik di Indonesia:
- Melampirkan fotokopi paspor sebagai pengganti KTP
- Melampirkan surat izin kerja dari instansi yang berwenang di Indonesia
- Melampirkan fotokopi akreditasi dan penyetaraan dengan psikolog Indonesia
- Menguasai bahasa Indonesia dan memahami budaya Indonesia.
3. PERPANJANGAN SURAT IZIN
PRAKTIK PSIKOLOGI
Untuk dapat memperoleh perpanjangan Surat Izin Praktik Psikologi diperlukan pemenuhan persyaratan sebagai berikut:
a) Sekurang-kurangnya mempunyai nilai kredit sebanyak 5 (lima) sejak memperoleh Surat Izin Praktik Psikologi.
b) Menyerahkan formulir permohonan perpanjangan Surat Izin Praktik Psikologi yang diperoleh dari Pengurus Wilayah Himpsi di mana pemohon terdaftar sebagai anggota, yang telah diisi dan dilampiri dengan persyaratan yang telah ditentukan.
c) Mendapatkan pengesahan dari Badan Penilai Wilayah Himpsi di mana pemohon terdaftar sebagai anggota.
d) Membayar biaya perpanjangan izin praktik psikologi yang jumlahnya sama besar dengan biaya permohonan izin praktik psikologi yang berlaku pada saat diajukannya permohonan tersebut.
6. PENCABUTAN SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI
Filosofi Izin Praktik Psikologi menyebutkan bahwa tujuan utama dari perumusan Ketentuan Mengenai Praktik Psikologi ada dua, yaitu perlindungan profesi dan perlindungan masyarakat pengguna jasa psikologi. Sejalan dengan tujuan tersebut maka ketentuan mengenai pencabutan Surat Izin Praktik Psikologi perlu memperhatikan kepentingan kedua pihak, terutama yang menyangkut tujuan perlindungan profesi dan perlindungan pengguna jasa psikologi.
Proses pencabutan Surat Izin Praktik Psikologi hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengaduan kepada Himpsi Wilayah atas kasus atau permasalahan yang terjadi, atau Himpsi Wilayah merasa perlu melakukan tindakan sesuai dengan hasil pengamatan dan pemantauan atas kasus yang ditemukannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam peran dan fungsinya selaku pembina anggota.
- Himpsi Wilayah menyampaikan permasalahannya kepada Majelis Psikologi di wilayahnya dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak terkait.
- Himpsi Wilayah memberitahukan kepada Himpsi Pusat atas kasus yang terjadi. Bilamana dianggap perlu, Himpsi Pusat dapat bersama-sama dengan Himpsi Wilayah menangani kasus atau permasalahannya. Dalam hal ini Himpsi Pusat melibatkan Majelis Psikologi di tingkat pusat untuk melakukan bimbingan kepada Majelis Psikologi Wilayah, atau mengambil alih permasalahannya sesuai dengan kondisi dan keperluannya, terutama dalam kaitan dengan tujuan perlindungan profesi dan perlindungan masyarakat pengguna jasa psikologi.
- Hasil pengkajian Majelis Psikologi disampaikan kepada pengurus untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pencabutan Surat Izin Praktik Psikologi yang berlaku sementara dapat ditinjau setiap waktu sesuai dengan keperluannya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
BAGIAN III
PROGRAM
PENYEGARAN PSIKODIAGNOSTIKA
Dalam melakukan praktik psikologi kepada masyarakat untuk pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok, psikolog menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan diagnosis, prognosis, konseling, dan psikoterapi.
Program Penyegaran Psikodiagnostika bertujuan:
a. Meningkatkan kemampuan anggota Himpsi dalam hal penguasaan teori, metoda, teknik, dan aplikasi psikodiagnostika.
b. Meningkatkan keterampilan anggota Himpsi dalam hal interpretasi pada pelaksanaan praktik psikologi.
c. Meningkatkan keterampilan anggota Himpsi dalam hal menyusun laporan temuan (assessment) atau pemeriksaan psikologi.
d. Meningkatkan pemahaman anggota Himpsi dalam hal Kode Etik Psikologi Indonesia sehingga dapat meningkatkan terapan kode etik tersebut, terutama dalam melaksanakan praktik psikologi.
Kesertaan dalam penyegaran psikodiagnostika dapat dilakukan secara sukarela atau diwajibkan oleh organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam kaitannya dengan persyaratan memperoleh Surat Izin Praktik Psikologi.
1. MODUL PENYEGARAN PSIKODIAGNOSTIKA
Modul Penyegaran Psikodiagnostika terdiri dari:
a. Modul A - Prinsip-Prinsip Psikodiagnostik dan Penerapannya:
- Metodologi dan administrasi pemeriksaan psikologi (tes, observasi, anamnesis)
- Teori dan analisis kepribadian serta penerapan psikodiagnostika dalam praktik psikologi
- Pemahaman tentang masalah-masalah psikologi yang meliputi bidang sosial, industri dan organisasi, perkembangan, pendidikan, klinis dan konseling, eksperimen, dan sebagainya.
b. Modul B - Keterampilan Penggunaan Alat Psikodiagnostika:
- Penguasaan administrasi dan interpretasi alat psikodiagnostika, tes inteligensi, tes kepribadian, tes minat dan bakat, tes prestasi (bisa dalam bentuk penggunaan “battery test” yang sudah dikenal.
- Interpretasi hasil tes psikodiagnostika.
c. Modul C - Penguasaan Proses Pemeriksaan Psikologis (blind dan life case)
- Penulisan laporan pemeriksaan psikologi
- Proses pemeriksaan psikologi
- Penyampaian hasil pemeriksaan psikologi.
Catatan: kasus sebenarnya (life case) dapat berdasarkan skenario, terutama jika
kesulitan memperoleh kasus nyata.
d. Modul D - Pemahaman tentang Kode Etik Psikologi Indonesia
- Kode Etik Psikologi Indonesia
- Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi Indonesia
- Ketentuan Mengenai Praktik Psikologi
Penyusunan modul dilakukan oleh Dewan Penilai atas prakarsa pengurus pusat, yang pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama dengan semua pengurus wilayah. Dewan Penilai yang ada di pusat meninjau dan membahas semua modul yang pernah dikembangkan oleh semua wilayah, bersama-sama dengan Dewan Penilai dari semua wilayah. Kemudian Dewan Penilai pusat dan wilayah merumuskannya menjadi modul yang berlaku sama untuk penyelenggaraan penyegaran psikodiagnostika di seluruh Indonesia.
Evaluasi Modul Penyegaran Psikodiagnostika dilakukan oleh Dewan Penilai secara bersama antar anggota Dewan Penilai di tingkat pusat dan wilayah. Perbaikan atau revisi modul dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Dewan Penilai.
2. PELAKSANAAN PENYEGARAN PSIKODIAGNOSTIKA
Penyelenggaraan program penyegaran psikodiagnostika dilakukan oleh Himpsi Wilayah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Diadakan sesuai dengan keperluan anggota Himpsi di wilayah setempat.
b. Peserta penyegaran psikodiagnostika adalah anggota Himpsi Wilayah setempat dan anggota Himpsi Wilayah dari daerah lain dengan membawa surat pengantar dari Himpsi Wilayah di tempat anggota yang bersangkutan terdaftar.
c. Sebelum mengikuti program penyegaran psikodiagnostika, calon peserta mengisi Lembar
Pengenalan Diri (self assessment) yang berisi pertanyaan tentang pengetahuan/kemampuan dasar yang diperlukan untuk dapat melaksanakan praktik psikologi. Lembar Pengenalan Diri ini disusun oleh Dewan Penilai dan berlaku untuk seluruh Indonesia.
d. Penanggung Jawab Teknis penyelenggaraan penyegaran psikodiagnostika adalah Pengurus Himpsi Wilayah yang melaksanakan kegiatan ini dengan dibantu oleh kepanitiaan yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
e. Jumlah waktu pelaksanaan adalah 50 (lima puluh) jam yang terbagi atas:
- Teori 30%
- Praktik 70%
(Satu jam dalam pengertian ini adalah 60 menit).
Pembagian waktu untuk tiap modul adalah sebagai berikut:
- Modul A : 7 jam
- Modul B : 20 jam
- Modul C : 20 jam
- Modul D : 3 jam
f. Dalam penyelenggaraan program penyegaran psikodiagnostika, pengurus wilayah dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi setempat.
g. Biaya pelaksanaan program penyegaran psikodiagnostika besarnya ditentukan oleh pengurus wilayah dan ditetapkan sebagai biaya peserta. Dalam menentukan besarnya biaya penyegaran ini diharapkan pengurus wilayah bisa saling berkomunikasi dengan wilayah lainnya, dan berkonsultasi dengan pengurus pusat. Komunikasi dan konsultasi ini dimaksudkan untuk menghindari kesenjangan yang terlalu tinggi, yang bisa menimbulkan dampak negatif pada hubungan antar wilayah.
h. Dalam hal pengurus wilayah di daerah tertentu tidak dapat menyelenggarakan program penyegaran psikodiagnostika, maka pelaksanaannya diatur oleh pengurus pusat.
i. Penilaian terhadap peserta penyegaran yang dilakukan oleh Tim Pengajar digunakan sebagai bahan evaluasi bagi Dewan Penilai dengan mempertimbangkan bobot masing-masing materi. Hasil evaluasi akan menentukan keberhasilan peserta dalam mengikuti program penyegaran tersebut.
j. Kriteria Penilaian ditetapkan dalam kategori A,B,C,D. Peserta program penyegaran psikodiagnostika yang memperoleh 2 nilai D ditetapkan sebagai kategori masih memerlukan pembinaan. Kesertaan dalam program penyegaran psikodiagnostika berikutnya dapat dipertimbangkan atau dapat dilakukan bentuk pembinaan lainnya, yang dalam hal ini ditetapkan oleh Badan Penilai.
3. SERTIFIKAT KOMPETENSI BAGI PESERTA
PENYEGARAN PSIKODIAGNOSTIKA
a. Peserta program penyegaran psikodiagnostika berhak memperoleh sertifikat kompetensi melakukan praktik psikologi.
b. Sertifikat ini diterbitkan oleh Pengurus Pusat Himpsi dan dikeluarkan oleh Himpsi Wilayah. Bentuk dan redaksional sertifikat ditetapkan mengikuti standar tertentu.
c. Sertifikat yang diberikan setelah anggota Himpsi mengikuti program penyegaran
psikodiagnostika yang diselenggarakan oleh wilayah manapun berlaku umum di seluruh Indonesia.
BAGIAN IV
PERAN DAN FUNGSI BADAN PENILAI
Badan Penilai dibentuk dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi organisasi di bidang pembinaan dan pengayoman anggota dalam melakukan tugasnya selaku praktisi psikologi. Sesuai dengan tujuan tersebut maka Badan Penilai dipilih sesuai kriteria yang telah ditetapkan dan bekerja dalam periode tertentu.
Tugas utama Badan Penilai adalah:
- Menentukan kelayakan atau memberi penilaian terhadap permohonan izin praktik yang diajukan oleh anggota melalui Himpsi Wilayah.
- Menentukan kelayakan penyegaran psikodiagnostika yang diselenggarakan oleh Himpsi dan diikuti oleh para anggota Himpsi.
- Menyusun modul penyegaran psikodiagnostika.
Pengurus Pusat Himpsi mempunyai Badan Penilai yang berperan sebagai perumus kebijakan operasional izin praktik psikologi di tingkat nasional. Badan Penilai dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa bekerja sama dengan pengurus Himpsi, baik di tingkat pusat maupun wilayah.
1. JUMLAH ANGGOTA BADAN PENILAI
Badan Penilai di tingkat pusat dan wilayah terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) anggota.
2. KRITERIA ANGGOTA BADAN PENILAI
Anggota Badan Penilai harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Anggota Himpsi.
b. Memiliki pengalaman melakukan praktik psikologi sekurang-kurangnya selama 15 tahun secara terus menerus.
c. Memiliki kematangan pribadi.
d. Menguasai terapan ilmu psikologi dalam berbagai bidang.
3. TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA BADAN PENILAI
Pengangkatan Anggota Badan Penilai diatur sebagai berikut:
a. Pengurus Wilayah mengusulkan calon anggota Badan Penilai kepada Pengurus Pusat Himpsi. Calon anggota yang diusulkan telah disetujui anggota dalam rapat anggota.
b. Pengurus Pusat menyetujui dan mengesahkan calon anggota yang diajukan oleh
wilayah.
c. Ketua Badan Penilai dipilih dan ditetapkan sendiri oleh anggota Badan Penilai.
d. Masa kerja Badan Penilai disesuaikan dengan masa kerja kepengurusan Himpsi dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali berturut-turut.
e. Penggantian anggota Badan Penilai yang tidak dapat melanjutkan keanggotaanya karena berbagai alasan dilakukan dengan melalui tata cara pemilihan anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. URAIAN TUGAS BADAN PENILAI
a. Menyusun Lembar Pengenalan Diri (self assessment) yang berisi pertanyaan tentang pengetahuan/kemampuan dasar yang diperlukan untuk dapat melaksanakan praktik psikologi. Lembar ini diperlukan bagi calon peserta program penyegaran psikodiagnostika.
b. Menyusun modul untuk program penyegaran psikodiagnostika. Dalam penyusunan modul ini Badan Penilai mengacu pada ketetapan hasil Kongres Himpsi dan Rapat-Rapat Kerja Himpsi.
c. Menilai persyaratan sesuai dengan ketentuan pengajuan permohonan izin praktik
psikologi yang diajukan oleh anggota melalui pengurus Himpsi. Berdasarkan hasil penilaian persyaratan, Badan Penilai menentukan, apakah pemohon dapat langsung memperoleh Surat Izin Praktik Psikologi atau perlu mengikuti seleksi dan atau mengikuti program penyegaran psikodiagnostika.
d. Menetapkan kualifikasi Tim Pengajar untuk program penyegaran psikodiagnostika.
e. Membentuk Tim Pengajar untuk program penyegaran psikodiagnostika. Dalam hal ini anggota Badan Penilai dapat merangkap menjadi anggota Tim Pengajar sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi Tim Pengajar.
f. Memantau dan melakukan bimbingan pada pelaksanaan program penyegaran
psikodiagnostika.
g. Melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil program penyegaran psikodiagnostika untuk menyusun standardisasi dan upaya peningkatan program.
h. Badan Penilai bekerja sesuai dengan lokasi dan/atau membantu wilayah yang tidak memiliki Badan Penilai atas penunjukan dari Himpsi Pusat.
i. Pertemuan Badan Penilai Himpsi Pusat dan Wilayah dapat dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan Kongres Himpsi atau Rapat-Rapat Kerja Himpsi, terutama untuk hal-hal yang memerlukan kesepakatan bersama untuk kepentingan nasional. Pertemuan lain dapat dilakukan atas prakarsa Himpsi Pusat dengan dukungan dari Himpsi Wilayah.
PENUTUP
a. Ketentuan Mengenai Praktik Psikologi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
b. Bilamana ada hal lain yang terjadi dan belum diatur dalam ketentuan ini maka Himpsi Pusat dapat melakukan koordinasi dengan Himpsi Wilayah untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya, dengan memperhatikan Filosofi Izin Praktik Psikologi.
c. Ketentuan Mengenai Praktik Psikologi dilampiri dengan penjelasan mengenai angka kredit yang diperlukan untuk pertimbangan perpanjangan izin praktik psikologi.
I. TEMPAT
1. Luas
a. Untuk 2 orang : 2 x 2 M = 4 M2
b. Untuk 6 orang : 3 x 4 M = 12 M2
c. Untuk 12 orang : 8 x 5 M = 40 M2
d. Untuk 25 orang : 5 x 10 M = 50 M2
2. Privasi
Bebas dari intervensi / interupsi orang, suara, dll.
Catatan : Bila ruang praktik merupakan dua ruang yang bersebelahan, maka sekat antara dua ruang tsb. berupa dinding bata, atau dinding gypsum (kayu) yang dibuat dua rangkap dan diberi bahan penyerap suara.
3. Perlengkapan ruangan
Kursi dan meja, dengan jumlah yang disesuaikan kebutuhan.
4. Pencahayaan
TL |
PL |
Pijar |
|
4 M2 |
1 bh @ 20 Watt |
1 bh @ 23 Watt |
1 bh @ 60 Watt |
12 M2 |
8 bh @ 20 Watt |
5 bh @ 23 Watt |
5 bh @ 60 Watt |
4 bh @ 40 Watt |
|||
40 M2 |
16 bh @ 20 Watt |
||
8 bh @ 40 Watt |
|||
50 M2 |
20 bh @ 20 Watt |
||
10 bh @ 40 Watt |
5. Ventilasi
Terdapat sirkulasi udara alami, dan atau elektrik ( AC, kipas angin )
II. ALAT DIAGNOSTIK
1. Umum
a. Tes inteligensi
b. Tes Kepribadian
2. Spesialis
III. REKAM ADMINISTRASI / SISTEM KEARSIPAN
· Tercatat :
a. Nama
b. Alamat
c. Tanggal
d. Kasus
· Sistem kearsipan
Memiliki kategorisasi arsip hingga mudah mengaksesnya bila diperlukan, yaitu berdasar waktu, jenis layanan, instansi.
IV. MEDIA
Memiliki satu atau beberapa media penunjang, seperti :
· OHP
· Slide projector
· Video player
· TV monitor
· CCTV
· Flip Chart
· Alat peraga
· Audio system
V. KONTAK
Memiliki :
· Alamat tempat praktik
· Pesawat telpon
· Alamat e-mail
Deskripsi |
Standar Minimum |
Standar Menengah |
Standar Tinggi |
I. Tempat
1. Luas ruangan |
Memiliki 1 ruang utk 2 orang |
Memiliki 3 ruang untuk 2 orang, 6 orang dan 12 orang |
Memiliki 4 ruang untuk 2 orang, 6 orang, 12 orang, 25 orang. |
2. Privasi |
Bebas dari intervensi / interupsi |
Bebas dari intervensi / interupsi |
Bebas dari intervensi / interupsi |
3. Perlengkapan ruangan |
Kursi + meja |
Kursi + meja + lemari |
Kursi + meja + sofa + lemari |
4. Pencahayaan |
Standar |
Standar |
Mampu menciptakan suasana |
5. Ventilasi |
Alami, dan atau kipas angin |
AC window |
AC split / AC sentral |
6. Ruang tunggu |
Tidak memiliki |
Memiliki ala kadarnya |
Ruang tunggu yang nyaman lengkap dengan asesorisnya |
II. Alat diagnostik / terapi |
Standar untuk pengukuran inteligensi dan kepribadian |
Dilengkapi dengan ruang bermain |
Dilengkapi dengan play ground dan ruang terapi khusus (terapi musik, terapi lukis, dll.) |
III. Rekam administrasi |
Pencatatan manual (tulis tangan, dengan mesin tik manual) |
Pencatatan dengan komputer |
Pencatatan dengan sistem database / sistem kategorisasi yang terintegrasi |
IV. Media
|
Hanya memiliki 1 sarana |
Memiliki lebih dari satu sarana |
Memiliki multimedia sistem |
1. Mengisi formulir permohonan izin praktik psikologi yang diterbitkan Himpsi Wilayah di mana pemohon terdaftar sebagai Anggota
2. Fotokopi Sertifikat Sebutan Psikolog dari Himpsi, atau, pernyataan dari lembaga penyelenggara pendidikan psikologi.
3. Mengisi dan melampirkan lembar Penilaian Diri, baik urusan ADMINISTRASI maupun urusan KOMPETENSI
4. Lampirkan surat keterangan dari tempat kerja sesuai dengan keperluannya.
5. Lampirkan :
· fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
· Fotokopi KTA Himpsi
- pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
6. Melunasi biaya administrasi sesuai dengan ketentuan.
7. Memberi laporan mengenai tempat praktik.
( Ruang tunggu, ruang praktik, perlengkapan pendukung praktik, ketertiban administrasi, fasilitas toilet )
Persyaratan tambahan khusus bagi psikolog warga negara asing yang akan berpraktik di Indonesia:
- Melampirkan fotokopi paspor sebagai pengganti KTP
- Melampirkan surat izin kerja dari instansi yang berwenang di Indonesia
- Melampirkan fotokopi akreditasi dan penyetaraan dengan psikolog Indonesia
- Menguasai Bahasa Indonesia ( disesuaikan berdasar standar Pusat Bahasa Indonesia ).dan memahami Budaya Indonesia.
Lampiran 4 :
Format Surat Permohonan Izin Praktik Psikologi
(Tanggal )
Yang Terhormat
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia
Wilayah ....
(alamat )
Hal : Permohonan Izin Praktik Psikologi
( SIPP )
Dengan hormat,
Bersama ini kami mengajukan permohonan untuk dapat memperoleh Surat Izin Praktik Psikologi ( SIPP ) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
1. Anggaran Dasar Bab IX Pasal 21 tentang Jasa dan Praktik Psikologi.
2. Anggaran Rumah Tangga Bab VIII Pasal 22 tentang Definisi dan Izin Praktik Psikologi.
3. Ketentuan mengenai Praktik Psikologi
Untuk itu dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Nama lengkap : _______________________________________________
2. Tempat / tgl lahir : _______________________________________________
3. Agama : ________________________________________________
4. Jenis kelamin : ________________________________________________
5. Alumnus : Fakultas Psikologi Universitas / Sekolah Tinggi __________
________________________________________________
6. Tahun masuk : _______________
7. Tahun lulus : _______________
8. Gelar kesarjanaan : _________________________________________________
9. KTA Himpsi : _______________
10. Alamat rumah : _________________________________________________
__________________________ Kode Pos : ______________
Sesuai persyaratan yang tercantum dalam Ketentuan mengenai Praktik Psikologi yang diterbitkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia, surat ini kami lengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut :
( ) Fotokopi Sertifikat Sebutan Psikolog dari Himpsi, atau, pernyataan dari lembaga penyelenggara pendidikan psikologi.
( ) Lembar Penilaian Diri, baik urusan ADMINISTRASI maupun KOMPETENSI
( ) Surat keterangan dari tempat kerja sesuai dengan keperluannya
( ) Fotokopi KTP
( ) Fotokopi KTA Himpsi
( ) Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
( ) Laporan mengenai tempat praktik
( Ruang tunggu, ruang praktik, perlengkapan pendukung praktik, ketertiban administrasi, fasilitas toilet )
Apabila diperlukan, kami bersedia menunjukkan aslinya.
Permohonan untuk memperoleh SIPP ini kami perlukan dalam pelaksanaan kegiatan kami yang melakukan praktik psikologi dalam bidang (bisa lebih dari 1 jawaban) :
( ) Psikologi Perkembangan
( ) Psikologi Pendidikan
( ) Psikologi Klinis
( ) Psikologi Perusahaan, Industri dan Organisasi
Nama dan alamat praktik kami adalah :
_____________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Dapat kami sampaikan pula bahwa dalam melakukan praktik psikologi tersebut,
kami
· Sendiri
· Bersama-sama dengan sejawat sarjana psikologi lainnya, yaitu
(lengkap dengan gelar ) :
1. ____________________________________________________________________
2. _____________________________________________________________________
3. _____________________________________________________________________
4. _____________________________________________________________________
5. _____________________________________________________________________
Adapun klien kami adalah :
( ) Perusahaan
( ) Instansi / Lembaga Pemerintah dan Swasta
( ) Orang Dewasa
( ) Remaja
( ) Anak
( ) Lain-lain :
___________________________________________________________________
___________________________________________________________________
Kalau masih ada hal-hal yang diperlukan sehubungan dengan pengajuan permohonan untuk mendapatkan SIPP ini, kami bersedia memenuhi,sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia.
Besar harapan kami untuk dapat disetujuinya permohonan ini.
Hormat kami,
________________________________
Nama : _______________________________________________
Tempat / Tgl Lahir : _______________________________________________
Alamat Rumah : _______________________________________________
_______________________________________________
Alamat Praktik : _______________________________________________