English
 
   
 
ART PDF Print E-mail

ANGGARAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA

 

BAB I
BADAN PENYELENGGARA ORGANISASI

Pasal 1

Kongres

1. Kedudukan:

Kongres merupakan Badan Legislatif tertinggi Himpsi.

Kongres merupakan musyawarah di antara Majelis Psikologi, Pengurus Harian Pusat, Utusan Wilayah, Ketua Ikatan atau yang mewakilinya dan Peninjau.

Peserta Kongres adalah Majelis Psikologi, Pengurus Harian Pusat, Utusan Wilayah, Pengurus Ikatan, Peninjau dan Undangan.

Keputusan-keputusan yang diambil dalam Kongres mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku selama belum ada pencabutan atau perubahan oleh Kongres yang diadakan kemudian.

Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul dua per tiga Wilayah.

Keputusan-keputusan Kongres bersifat mengikat bagi seluruh anggota.

2. Kekuasaan dan Kewenangan:

Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi dan Program Kerja Himpsi.

Menilai pertanggungjawaban Ketua Umum Pengurus Pusat Himpsi dalam melaksanakan amanat Kongres dengan kriteria penilaian diterima, diterima dengan catatan atau ditolak.

Memilih Ketua Umum dan melaksanakan pelantikan Ketua Umum untuk periode selanjutnya; Untuk pertama kalinya, ketentuan ini akan diberlakukan dalam Kongres ke IX tahun 2003, dan Ketua Pelanjut hasil pemilihan Kongres ke VII di Yogyakarta akan ditetapkan dan dilantik sebagai Ketua Umum Himpsi periode 2000 - 2003 dalam Kongres ke VIII tahun 2000.

Mengesahkan anggota Majelis Psikologi yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan usulan Wilayah

3. Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan:

1. Kongres diselenggarakan sekali dalam tiga tahun.

Penyelenggaraan Kongres menjadi tanggung jawab Ketua Umum Pengurus Pusat.

Ketua Umum membentuk dan mengesahkan Panitia Penyelenggara Kongres yang terdiri atas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Kongres.

Isi dan susunan acara Kongres ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan saran-saran dari Wilayah dalam Rapat Kerja yang diselenggarakan untuk mempersiapkan Kongres.

Acara inti Kongres sekurang-kurangnya meliputi:

Laporan pertanggungjawaban Ketua Umum yang sekurang-kurangnya meliputi kebijakan Pengurus Pusat, Organisasi, pelaksanaan program kerja dan keputusan-keputusan lain dan keuangan organisasi.

Setelah laporan pertanggungjawaban Ketua Umum dinilai oleh masing-masing wilayah, maka Ketua Sidang menyatakan Pengurus Pusat Himpsi domisioner.

Pemilihan dan pelantikan Ketua Umum periode selanjutnya.

Pembahasan masalah-masalah yang dihadapi organisasi.

Penetapan Garis Besar Haluan Organisasi dan Program Kerja untuk Pengurus Pusat periode selanjutnya.

Penetapan tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya

Selama Kongres berlangsung dapat diadakan kegiatan-kegiatan selain yang telah ditentukan sebagai acara Kongres pada butir 6 di atas selama tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi dan tidak mengganggu jalannya Kongres.

Bersamaan dengan diselenggarakannya Kongres, sedapat mungkin diadakan Pertemuan Ilmiah yang pelaksanaannya tidak mengganggu jalannya acara inti Kongres dan proporsional dengan acara inti Kongres.

Sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum Kongres dilakukan, Pengurus Pusat wajib menyelenggarakan Pra Kongres.

(1) Sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum Kongres dilaksanakan (sesuai tanggal dengan pengiriman), undangan, acara dan rancangan keputusan Kongres sudah harus dikirim oleh Pengurus Pusat dengan menggunakan sarana pengiriman yang tercepat.
(2) Sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum Kongres dilaksanakan (sesuai dengan tanggal pengiriman), laporan pertanggungjawaban Ketua Umum Himpsi Pusat sudah harus dikirimkan oleh Pengurus Pusat dengan menggunakan sarana pengiriman yang tercepat.

4. Peserta :

Anggota Majelis Psikologi, baik di tingkat Pusat maupun Wilayah

Pengurus Harian Pusat

Peninjau, adalah anggota Himpsi yang diusulkan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah kepada Panitia Pelaksana Kongres dan dapat mengikuti sidang pleno maupun sidang komisi.

Undangan, hanya dapat hadir dalam sidang pleno organisasi.

Utusan, ditentukan oleh Rapat Pengurus Wilayah dengan ketentuan:

(1) Terdiri atas anggota Wilayah yang sudah melunasi iuran sampai saat Kongres dilaksanakan.
(2) Tidak sedang terkena sanksi organisasi.

Jumlah utusan yang berhak mewakili Wilayah ditentukan sesuai dengan proporsi jumlah anggota Wilayah yang sudah melunasi iuran sampai dengan saat pelaksanaan Kongres, yaitu sebagai berikut:

10 - 20 anggota lunas iuran berhak mengirim 3 (tiga) orang utusan

21 - 50 anggota lunas iuran berhak mengirim 5 (lima) orang utusan

51 -100 anggota lunas iuran berhak mengirim 7 (tujuh) orang utusan

101-200 anggota lunas iuran berhak mengirim 11 (sebelas) orang utusan

201-350 anggota lunas iuran berhak mengirim 13 (tiga belas) orang utusan

351-550 anggota lunas iuran berhak mengirim 15 (lima belas) orang utusan

>550 anggota lunas iuran berhak mengirim 17 (tujuh belas) orang utusan

5. Keabsahan:

Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah jumlah Wilayah mengirimkan utusannya dan pada saat penghitungan kuorum dihadiri oleh paling sedikit oleh dua pertiga dari jumlah utusan yang sudah terdaftar pada Panitia Pelaksana Kongres.

Bila persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka Kongres diundurkan selama 60 menit atas persetujuan Utusan Wilayah yang telah hadir dan setelah itu Kongres dianggap sah dengan jumlah Utusan Wilayah yang hadir pada saat itu.

6. Hak Suara:

Hak suara untuk mengambil keputusan hanya dimiliki oleh utusan yang mendapat mandat resmi dari Wilayah, satu utusan memiliki satu suara.

Pengurus Pusat dan badan kelengkapan organisasi hanya mempunyai hak bicara.

7. Tata Tertib:

Kongres diselenggarakan mengikuti tata tertib yang disusun dalam Rapat Kerja untuk persiapan Kongres dan disahkan dalam Kongres.

 

Pasal 2

Musyawarah Wilayah

 

1. Kedudukan:

Musyawarah Wilayah (Muswil) adalah badan legislatif pada Daerah Tingkat I/Propinsi

Keputusan-keputusan yang diambil dalam Muswil mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku selama belum ada pencabutan atau perubahan oleh Muswil yang diadakan kemudian sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART.

Keputusan-keputusan Muswil bersifat mengikat bagi seluruh anggota di tingkat Wilayah.

2. Kekuasaan dan Kewenangan:

Membahas dan menetapkan keputusan untuk mengatasi masalah yang dihadapi Wilayah.

Menetapkan usulan bagi pengurus Wilayah.

Menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Wilayah dalam melaksanakan program kerja serta amanat Muswil.

Memilih Ketua Wilayah.

Memilih anggota Maajelis Psikologi Wilayah

3. Peserta :

Muswil dihadiri oleh Pengurus Wilayah, Pengurus Pusat, Majelis Psikologi di tingkat Wilayah, anggota perorangan, peninjau dan undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Wilayah.

Anggota perorangan adalah anggota di Wilayah yang bersangkutan.

4. Ketentuan-ketentuan Penyelenggaraan:

Muswil diselenggarakan sekali dalam tiga tahun.

Penyelenggaraan Muswil menjadi tanggung jawab Ketua Wilayah.

Panitia Pelaksana Muswil ditetapkan oleh Ketua Wilayah dengan diketahui oleh Pengurus Wilayah.

Tatacara pencalonan Ketua Wilayah sudah harus diberitahukan kepada seluruh anggota Wilayah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Muswil.

Isi dan susunan acara Muswil ditetapkan oleh Pengurus Wilayah dan Panitia Pelaksana Muswil dengan mempertimbangkan saran-saran anggota.

Acara inti Muswil sekurang-kurangnya meliputi:
(1) Laporan pertanggungjawaban Ketua Wilayah yang sekurang-kurangnya meliputi kebijakan Pengurus Wilayah, pengelolaan organisasi, pelaksanaan program kerja dan usulan pengembangan serta keuangan organisasi.
(2) Pemilihan Ketua Wilayah periode selanjutnya.
(3) Pemilihan Majelis Psikologi Wilayah periode selanjutnya.
(4) Pembahasan masalah-masalah yang dihadapi organisasi.

Selama Muswil berlangsung dapat diadakan kegiatan-kegiatan selain yang telah ditentukan sebagai acara Muswil pada butir 6 di atas, selama tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi dan tidak mengganggu jalannya Muswil.

Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum Muswil dilaksanakan, pemberitahuan, tatatertib MusWil sudah harus dikirim oleh Pengurus Wilayah kepada peserta Muswil dan Pengurus Pusat.

5. Keabsahan:

Muswil dianggap sah bila setengah jumlah anggota Wilayah sebagai peserta hadir pada saat penghitungan kuorum.

Bila persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka Muswil diundurkan paling lama 30 menit dan atas persetujuan anggota yang telah hadir, Muswil dapat dianggap sah dengan jumlah anggota Wilayah sebagai peserta yang hadir pada saat penghitungan kuorum.

Keputusan-keputusan yang ditetapkan dalam Muswil dilaporkan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya 2 minggu setelah Muswil untuk disahkan.

6. Hak Suara dan Hak Bicara:

Hak suara dan hak bicara hanya dimiliki oleh anggota Wilayah yang bersangkutan.

Pengurus Pusat dan Majelis Psikologi tingkat Wilayah hanya memiliki hak bicara.

Undangan tidak mempunyai hak suara maupun hak bicara.

7. Tata Tertib:

Muswil diselenggarakan mengikuti tata tertib yang disusun dalam Rapat Pengurus Wilayah dan disahkan dalam Muswil.

Muswil dibuka dan dipimpin oleh Ketua Wilayah sampai dengan saat terpilihnya Ketua dan Sekretaris Sidang Muswil.

Ketua dan Sekretaris Muswil dipilih dari peserta yang hadir

Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini, ditetapkan oleh Muswil dalam suatu peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.

 

BAB II

TINGKAT PELAKSANA ORGANISASI

Pasal 3

Pengurus Pusat

1. Status :

Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif tertinggi Himpsi di tingkat pusat. Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.

Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun.

Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum dan hanya dapat menjabat berturut-turut maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan.

Pengurus Harian Pusat terdiri atas seorang Ketua Umum, Wakil-wakil Ketua Umum, seorang Sekretaris Jenderal, seorang Wakil Sekretaris Jendral, seorang Bendahara Umum dan seorang Wakil Bendahara, yang kesemuanya itu tidak dapat merangkap jabatan lain dalam kepengurusan organisasi Himpsi.

2. Lingkup Tugas Pengurus Pusat.

Pusat Koordinasi kegiatan Wilayah.

Menetapkan kebijakan organisasi yang bersifat umum yang berlaku di tingkat Pusat dan Wilayah.

Melaksanakan program kerja, termasuk pemantauan dan evaluasinya.

Melaksanakan amanat Kongres dan kegiatan organisasi berdasarkan AD/ART.

Menjadi pusat informasi dan dokumentasi, sehingga dapat memasok kebutuhan Wilayah.

3. Kekuasaan dan wewenang:

Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua keputusan yang telah ditetapkan dalam Kongres.

Menyebarkan informasi kepada seluruh Pengurus Wilayah mengenai kegiatan pengurus pusat, pengambilan keputusan organisasi ataupun penyesuaian atas pelaksanaan keputusan Kongres.

Melalui Ketua Umum, mempertanggungjawabkan kegiatan kepada Kongres berikutnya.

Memantapkan pusat informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan oleh Wilayah.

Menjalin dan membina hubungan baik dengan berbagai instansi/lembaga di dalam ataupun di luar negeri.

Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Kerjanya dan amanat Kongres di hadapan Sidang Kongres.

Membentuk Badan Khusus/Panitia Ad-Hoc yang diserahi penyelenggaraan tugas-tugas khusus, bilamana diperlukan.

4. Ketua Umum diusulkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

Terdaftar sebagai anggota Himpsi yang selama menjadi anggota telah membuktikan usahanya untuk mengembangkan organisasi Himpsi.

Tidak pernah terkena sanksi organisasi.

Sudah menjadi anggota Himpsi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

Melunasi iuran keanggotaan tanpa terputus sejak mulai menjadi anggota Himpsi.

Telah melunasi iuran untuk masa jabatannya.

Berpengalaman mengelola organisasi sedikitnya 8 (delapan) tahun.

Mampu menjalin hubungan luas di dalam maupun luar negeri.

Memiliki visi dan misi bagi pengembangan kualitas organisasi.

Mengajukan program kerja sebagai penjabaran visi dan misi, yang sesuai dengan rencana induk organisasi.

Menyatakan kesediaan untuk dicalonkan dan kesanggupannya untuk aktif dalam kepengurusan.

Dicalonkan oleh Wilayah.

Hadir dan mempresentasikan visi dan misinya di hadapan Kongres.

5. Tata Cara Pengelolaan:

Ketua Umum yang dikukuhkan Kongres selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Kongres, sudah mengumumkan susunan pengurus lengkap tingkat Pusat kepada anggota melalui Pengurus Wilayah.

Pengurus Pusat menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan Pengurus Pusat demisioner.

Serah terima kepengurusan tingkat pusat harus telah dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Kongres berakhir.

Jika terjadi lowongan jabatan Ketua Umum, yang karena berhenti atau suatu hal tidak dapat menjalankan tugasnya dalam tenggang masa jabatan, maka tugas dan wewenang Ketua Umum Pengurus Pusat dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua yang dipilih diantara para Wakil Ketua itu sendiri dan wajib dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa untuk memilih Ketua Umum yang baru..

Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari, Pengurus Pusat membuat Pedoman dan Pembagian Tugas serta Wewenang antara anggota Pengurus Pusat.

Ketua Umum berwenang mewakili organisasi dan/atau menunjuk anggota Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, lembaga psikologi, dan anggota Himpsi perorangan dalam berhubungan dengan lembaga lain atas persetujuan rapat pengurus.

Pasal 4

Sumpah / Janji Ketua Umum

Sumpah / Janji Ketua Umum :

Demi Allah Saya bersumpah / Saya berjanji dengan sesungguh-sungguhnya, bahwa Saya untuk menjadi Ketua Umum Himpsi langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan apapun ataupun sesuatu yang bertentangan dengan Kode Etik Psikologi.

Saya bersumpah/berjanji bahwa Saya untuk melakukan atau tidak melakukan, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah / berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Umum dengan sebaik-baiknya, memegang teguh ketentuan Organisasi dan Etika Profesi dengan selurus-lurusnya, dalam ikatan yang sungguh-sungguh untuk mendorong organisasi bagi kepentingan keilmuan dan kemanusiaan pada nusa, bangsa, dan tanah air Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5

Rapat Pengurus Pusat

Rapat Pengurus Pusat merupakan rapat pengurus Harian di tingkat Pusat.

Rapat Pengurus Pusat dilakukan secara rutin setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 6

Rapat Kerja

1. Kedudukan:

Rapat Kerja adalah rapat Pengurus Pusat yang dihadiri oleh segenap kelengkapan organisasi pada tingkat Pusat serta Ketua dan utusan Wilayah.

Rapat Kerja Biasa, bertujuan membahas implementasi program kerja amanat Kongres, menyempurnakan dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan berjalan.

Rapat Kerja terakhir dalam satu periode kepengurusan merupakan Rapat Kerja persiapan Kongres.

2. Ketentuan Penyelenggaraan:

Penyelenggaraan Rapat Kerja menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat.

Rapat Kerja Biasa harus sudah diselenggarakan pada tahun pertama periode kepengurusan dan pada tahun selanjutnya dapat diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Wilayah.

Rapat Kerja Persiapan Kongres harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum waktu pelaksanaan Kongres.

Undangan untuk mengikuti Rapat Kerja harus sudah dikirimkan ke Pengurus Wilayah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Rapat Kerja dilaksanakan dengan menggunakan sarana pengiriman tercepat.

Setiap Wilayah berhak mengirimkan 1 (satu) orang utusan selain Ketua Wilayah dan masing-masing memiliki hak bicara dan hak suara, serta sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota sebagai peninjau yang hanya memiliki hak bicara

Utusan Wilayah dalam Rapat Kerja Pra Kongres adalah bagian dari utusan pada Kongres yang akan datang.

Acara inti Rapat Kerja Biasa sekurang-kurangnya meliputi : laporan Pengurus Pusat mengenai pelaksanaan program kerja sesuai amanat Kongres.

Acara inti Rapat Kerja Persiapan Kongres sekurang-kurangnya meliputi laporan Pengurus Pusat mengenai persiapan Kongres.

3. Tata tertib Rapat Kerja disusun oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan usul Wilayah dan disahkan dalam Rapat Kerja tersebut.

4. Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini, diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 7

Pengurus Wilayah

1. Status:

Pengurus Wilayah adalah Badan Eksekutif di tingkat Wilayah

Dalam satu daerah Tingkat I hanya terdapat 1 (satu) Pengurus Wilayah.

Pembentukan pertama kepengurusan di suatu Wilayah baru, dapat dilakukan apabila sekurang-kurangnya terdapat 10 (sepuluh) anggota yang berdomisili di wilayah tersebut.

Pembentukan pertama Pengurus Wilayah tersebut diajukan atas inisiatif anggota dalam wilayah tersebut melalui permohonan yang ditujukan kepada Pengurus Pusat.

Tembusan surat permohonan pembentukan pengurus wilayah baru, wajib dikirimkan kepada pengurus wilayah tempat asal keanggotaan masing-masing.

Masa jabatan Pengurus Wilayah berlangsung selama 3 (tiga) tahun.

Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Bentuk susunan Pengurus Wilayah adalah sesuai dengan bentuk susunan Pengurus Pusat, dengan variasi sesuai kebutuhan wilayah setempat.

Jika Ketua Wilayah dalam tenggang masa jabatannya karena satu dan lain hal tidak dapat menjalankan tugasnya, maka tugas dan wewenang Ketua Wilayah wajib dijalankan oleh Wakil Ketua Wilayah.

2. Lingkup Tugas Pengurus Wilayah.

Mengkoordinasikan kegiatan dan pelaksanaan program kerja organisasi di tingkat Wilayah.

Menetapkan kebijakan wilayah yang sejalan dengan kebijakan pengurus pusat dan berdasarkan atas AD/ART.

Melaksanakan program kerja, amanat dan keputusan Muswil.

Menjadi pusat informasi dan dokumentasi, untuk kebutuhan anggota dalam kaitan dengan program kerja Wilayah.

Mengajukan usulan untuk program kerja dan atau rencana induk jangka panjang organisasi kepada pengurus Pusat untuk diajukan dalam Kongres.

3. Kekuasaan dan wewenang:

Melaksanakan keputusan keputusan Kongres dan Muswil.

Mengadakan pemantauan terhadap masalah dan/atau praktek profesi di tingkat wilayah.

Melakukan pendataan kegiatan pelayaanan jasa psikologi di tingkat wilayah.

Melakukan kegiatan bagi anggota yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa psikologi yang dilakukan oleh para anggota.

Menjalin hubungan baik dengan berbagai instansi/lembaga di tingkat wilayah di dalam dan luar negeri berkaitan dengan pelaksanaan program kerjanya.

Bila dianggap perlu, Pengurus Wilayah dapat membentuk kelengkapan organisasi tingkat wilayah/Badan khusus di tingkat wilayah.

Membentuk Cabang-cabang yang berfungsi membantu kelancaran pelaksanaan program kerja Wilayah.

Menyampaikan laporan tahunan kepada Pengurus Pusat mengenai kondisi organisasi wilayah yang setidak-tidaknya mencakup jumlah anggota, kegiatan dan masalah yang dihadapi wilayah.

Melalui Ketua Wilayah, menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam Muswil.

Ketua Wilayah berwenang menyusun kepengurusan serta membuat Pedoman Pembagian Tugas dan Wewenang antar anggota Pengurus.

4. Persyaratan untuk menjadi Ketua Wilayah adalah:

Terdaftar sebagai anggota Himpsi dan selama menjadi anggota telah membuktikan usahanya untuk mengembangkan organisasi Himpsi.

Tidak pernah terkena sanksi organisasi.

Sudah menjadi anggota Himpsi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

Melunasi iuran keanggotaan tanpa terputus sejak mulai menjadi anggota Himpsi.

Telah melunasi iuran untuk masa jabatannya.

Berpengalaman mengelola organisasi sedikitnya 5 (lima) tahun.

Sanggup mengembangkan hubungan luas dengan instansi/lembaga, terutama di tingkat Wilayah.

Menyampaikan visi dan misi bagi pengembangan kualitas organisasi.

Menyatakan kesediaan untuk dicalonkan dan kesanggupannya untuk aktif memimpin kepengurusan.

Mengajukan program kerja yang mengacu kepada rencana induk organisasi.

Hadir dan menyampaikan presentasi dalam Muswil.

Mengajukan pencalonan sesuai persyaratan yang dibuat oleh Panitia Pelaksana Muswil.

Ketua Wilayah menjalankan tugasnya segera setelah dilakukan serah terima dengan Ketua Wilayah demisioner.

Serah terima kepengurusan harus telah dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah selesai Muswil.

Ketua Wilayah dapat menjabat sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa kepengurusan wilayah secara berturut-turut.

Anggota yang bertempat tinggal di daerah yang belum mempunyai Pengurus Wilayah dapat menjadi anggota dari Wilayah terdekat.

5. Tata Cara Pengelolaan:

Pengurus Wilayah selambat-lambatnya harus sudah terbentuk 1 (satu) bulan setelah Muswil.

Pengurus Wilayah harus sudah mendapatkan pengesahkan secara tertulis dari Pengurus Pusat selambat-lambatnya 2 (dua ) minggu setelah pemberitahuan Pengurus Wilayah.

Dalam kepengurusan Wilayah dapat dibentuk Badan Kelengkapan Organisasi tingkat Wilayah dengan fungsi memberi saran kepada Pengurus Wilayah diminta maupun tidak diminta.

Ketua Wilayah dipilih dalam Sidang Muswil dengan mengikuti prosedur pencalonan yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Ketua Wilayah.

Pasal 8

Rapat Anggota

Rapat Anggota adalah Rapat Pengurus lengkap di tingkat wilayah yang dihadiri oleh Pengurus Wilayah, segenap kelengkapan organisasi tingkat wilayah dan anggota.

Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali selama 1 (satu) periode kepengurusan.

Rapat Anggota dilakukan untuk mengambil keputusan mengenai masalah-masalah penting dan mendesak.

 

Pasal 9

Rapat Pengurus Wilayah

1. Rapat Pengurus Wilayah merupakan rapat pengurus lengkap di tingkat Wilayah.

2. Rapat Pengurus Wilayah dilakukan rutin setidak-tidaknya 1 (satu) bulan 1 (satu) kali.

 

BAB III

Pasal 10

Majelis Psikologi

1. Status:

1) Majelis Psikologi di tingkat Pusat dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kongres.

2) Majelis Psikologi di tingkat wilayah dapat dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah apabila Wilayah yang bersangkutan memiliki sejumlah anggota yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan Majelis Psikologi.

3) Dalam hal Majelis Psikologi di tingkat wilayah tidak dapat dibentuk, maka tugasnya dilimpahkan kepada Majelis Psikologi tingkat Pusat atau Majelis Psikologi di tingkat wilayah lain yang ditunjuk oleh Majelis tingkat Pusat.

2. Tugas dan Wewenang:

Memberikan saran kepada Pengurus Pusat/Wilayah dalam hal penerapan dan pengembangan profesi Psikologi

Mengawasi penerapan profesi Psikologi dari penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan anggota Himpsi.

Merumuskan pertimbangan mengenai langkah-langkah dalam pemberian sanksi terhadap anggota dan/atau tindakan terhadap pihak lain yang merugikan profesi Psikologi.

Menetapkan penjatuhan sanksi organisasi kepada anggota.

Melindungi anggota-anggota Himpsi dalam penerapan profesinya sesuai dengan Kode Etik Psikologi.

3. Jumlah dan Syarat Keanggotaan:

Anggota Majelis Psikologi Pusat maupun Wilayah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.

Persyaratan menjadi anggota Majelis Psikologi adalah:

(1) Sarjana Psikologi yang telah berpengalaman dalam bidang profesinya paling sedikit 15 tahun.

(2) Telah menjadi anggota Himpsi selama 15 tahun

Anggota Majelis Psikologi berhenti karena:
(1) Meninggal dunia
(2) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
(3) Tidak dapat berfungsi penuh karena alasan fisik maupun mental.
(4) Apabila ada anggota Majelis Psikologi yang berhenti, maka keanggotaannya tidak akan diganti sampai Kongres/Muswil berikutnya.
(5) Ketua dan sekretaris Majelis Psikologi dipilih oleh Rapat pleno Majelis Psikologi

Tatalaksana kegiatan Majelis ditetapkan dalam rapat pleno Majelis.

Segala kebutuhan Majelis Psikologi dalam menjalankan tugasnya sedapat mungkin menjadi tanggung jawab pengurus di tingkat Pusat maupun Wilayah.

 

BAB IV

Pasal 11

Ikatan Minat dan Praktik Spesialisasi Psikologi

1. Status :

Ikatan Minat dan Praktik Spesialisasi Psikologi adalah badan otonom yang ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.

Ikatan Minat dan Praktik Spesialisasi Psikologi dibentuk berdasarkan kesamaan minat anggota Himpsi dalam bidang keilmuan dan profesi psikologi

2. Tugas dan Wewenang

Mengembangkan bidang keilmuan dan profesi Psikologi melalui kegiatan penelitian maupun komunikasi ilmiah.

Melaksanakan pertemuan-pertemuan ilmiah dalam rangka Kongres Himpsi maupun pertemuan-pertemuan lainnya.

Dalam upaya mengembangkan minat keilmuan dan profesi psikologi, Ikatan dapat menjadi anggota dari organisasi sejenis di tingkat regional dan internasional.

3. Kepengurusan

Masa kepengurusan Ikatan adalah 3 (tiga) tahun.

Struktur kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Untuk masing-masing Ikatan dapat dibentuk satu kepengurusan tingkat Pusat.

Kepengurusan tingkat Pusat dapat berkedudukan di luar ibukota Negara Republik Indonesia.

 

BAB V

KEPUTUSAN

Pasal 12

Proses Pengambilan Keputusan

Semua keputusan yang diambil dalam organisasi dan badan kelengkapan Himpsi dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

Apabila tidak dapat tercapai melalui musyawarah dan mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan perhitungan suara terbanyak.

Proses pengambilan keputusan yang menyangkut perseorangan, dilakukan dengan menjaga asas praduga tak bersalah.

 

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 13

Ketentuan

Anggota Himpsi terdiri atas:

1) Anggota biasa ialah: Psikolog, Sarjana, Magister dan Doktor dalam Psikologi.

2) Anggota Luar Biasa adalah psikolog Warga Negara Asing yang memiliki ijin kerja sementara untuk menjalankan tugas / praktek psikologi di wilayah hukum Negara Republik Indonesia .

3) Anggota Kehormatan adalah individu yang diangkat karena:

(1) jasa-jasanya dalam bidang psikologi.

(2) kontribusinya yang luar biasa terhadap Organisasi Himpsi

 

Pasal 14

Tata Cara Penerimaan Anggota

Untuk menjadi anggota biasa dan anggota luar biasa, calon harus memenuhi persyaratan administarif yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Calon anggota mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah atau Pengurus Wilayah terdekat bagi wilayah yang belum ada pengurus wilayahnya.

Formulir keanggotaan diteruskan Pengurus Wilayah kepada Pengurus Pusat sesuai tata cara adiminsitrasi yang berlaku.

Kartu Tanda Anggota Himpsi diterbitkan oleh Pengurus Pusat bagi calon anggota yang keanggotaannya telah disetujui oleh Pengurus Wilayah.

Pasal 15

Hak Anggota
Anggota Biasa berhak menyampaikan pendapat, usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi dan memilih serta dipilih.

Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan, berhak menyampaikan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus dan mengikuti kegiatan organisasi tetapi tidak berhak memilih dan dipilih.

Setiap anggota berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas keorganisasian dan/atau kegiatan keilmuan maupun kegiatan profesi.

Pasal 16

Kewajiban Anggota

Setia kepada Organisasi.

Menjunjung tinggi Kode Etik Psikologi.

Tunduk dan patuh kepada Keputusan-Keputusan dan peraturan-peraturan Organisasi.

Menjaga nama baik organisasi.

Turut melaksanakan dan mendukung amal usaha Organisasi.

Membayar Uang Pangkal.

Melunasi iuran Anggota tepat waktu.

 

Pasal 17

Kehilangan Keanggotaan

Anggota kehilangan keanggotaannya karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau diberhentikan.

Anggota dapat diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Himpsi.

Pasal 18

Tata Cara Pemberhentian Anggota

Pemberhentian anggota atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya.

Atas ketetapan Majelis Psikologi atau usul Pengurus Wilayah, seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara paling lama 6 (enam) bulan oleh Pengurus Pusat sesudah didahului dengan peringatan, karena dianggap melakukan perbuatan/tindakan yang melanggar Kode Etik dan/atau merugikan organisasi.

Atas ketetapan Majelis Psikologi atau usul Pengurus Wilayah, masa pemberhentian sementara seorang anggota yang dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan.

Paling lama 6 (enam) bulan sesudah pemberhentian sementara, Pengurus Wilayah dapat merehabilitasi atau mengusulkan pemberhentian/pemecatan kepada Pengurus Pusat untuk dikukuhkan.

Keputusan Pemberhentian Sementara, Pencabutan Pemberhentian Sementara dan Pemecatan seorang anggota harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan paling lama 1 (satu) minggu sejak tanggal keputusan dengan tembusan-tembusannya kepada semua Pengurus Wilayah dan atau instansi terkait. Keputusan tersebut dapat diumumkan dalam berita penerbitan resmi Himpsi.

 

Pasal 19

Pembelaan

Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara dapat mengajukan pembelaan diri di depan Majelis Psikologi dengan tata cara pembelaan yang ditetapkan oleh Majelis Psikologi.

Keputusan Kongres dapat membatalkan, mengubah atau memperkuat keputusan mengenai anggota berdasarkan atas pembelaan yang diajukan oleh anggota tersebut dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah utusan yang hadir dalam Kongres.

 

Pasal 20

Sanksi organisasi

Pengurus Pusat dengan persetujuan Rapat Pengurus dapat mengambil tindakan administratif terhadap Pengurus Wilayah yang tindakannya secara perorangan atau bersama-sama merugikan nama baik organisasi.

Dalam keadaan dimana Pengurus Wilayah secara keseluruhan dikenai sanksi administratif, maka sampai ada penyelesaian lebih lanjut dari Pengurus Pusat, tanggung jawab kepengurusan tingkat wilayah tersebut diambil alih atau diputuskan lain oleh Pengurus Pusat.

 

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 21

Sumber dan Penjelasan Keuangan

Besarnya uang pangkal ditetapkan oleh Rapat Kerja.

Besarnya uang iuran ditentukan sesuai kebutuhan Wilayah dan disahkan dalam Rapat kerja.

Setengah (50%) uang pangkal diserahkan kepada Pengurus Pusat sedangkan selebihnya untuk Pengurus Wilayah.

Dua Puluh lima persen (25%) dari uang iuran diserahkan kepada Pengurus Pusat, sedangkan selebihnya untuk Pengurus Wilayah. Besarnnya uang iuran minimal adalah Rp. 2.500.- dan ditetapkan dalam Rapat Kerja

Hasil sumbangan/usaha lain di luar uang pangkal dan uang iuran harus dilaporkan kepada Kongres atau Muswil.

Kongres dan Muswil dapat memeriksa pertanggung-jawaban keuangan dengan membentuk "Panitia Pemeriksa Keuangan".

Keperluan Umum dari organisasi dibiayai bersama oleh Wilayah yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Pengurus Pusat dengan memperhatikan kondisi Wilayah.

Biaya untuk keperluan Wilayah setempat ditanggung oleh masing-masing Wilayah yang bersangkutan menurut Keputusan Rapat Pengurus Wilayah.

Laporan keuangan dan hak milik organisasi beserta badan yang dibentuknya, harus dibuat sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap tahun.

Laporan keuangan pada tingkat wilayah, disampaikan dalam rapat-rapat pada tingkat wilayah dan tembusan kepada Pengurus Pusat, serta bersifat terbuka untuk diperiksa.

Laporan keuangan pada tingkat pusat, disampaikan dalam rapat-rapat pada tingkat pusat, Rapat Kerja dan Kongres, dan bersifat terbuka untuk diperiksa.

Ketentuan-ketentuan mengenai sistem pelaporan ditentukan dalam ketetapan-ketetapan tersendiri.

 

BAB VIII

Praktek Psikologi

Pasal 22

Definisi, Surat Rekomendasi Ijin Praktek dan Ijin Praktek Psikologi

1. Praktek psikologi adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa/praktek kepadaa masyarakat daladm pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan meneraapkan prinsip spikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktek psikologi adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan diagnosis, prognosis, konseling, dan psikoterapi.

2. Yang berhak dan berwenang melakukan praktek psikologi di Indonesia adalah :

Lulusan program pendidikan psikologi di dalam negeri yang berdasarkan atas kompetensinya berhak mendapat sebutan profesi 'psikolog'.

Lulusan program pendidikan psikologi di luar negeri yang setelah mendapat akreditasi dinyatakan memiliki kompetensi setara dengan 'psikolog'.

Memiliki Surat Rekomendasi Izin Praktek dan Ijin Praktek Psikologi. Surat Rekomendasi Izin Praktek (SRIP) diterbitkan melalui Pengurus Wilayah dimana yang bersangkutan menjadi anggota sesuai dengan prosedur perolehan SRIP.

Surat Izin Praktek Psikologi (SIPP) diterbitkan oleh Himpsi Pusat berdasarkan perolehan SRIP.

Ketentuan mengenai praktek psikologi, SRIP dan IPPSI, ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

 

BAB IX

BENDERA, LAMBANG, SIMBOL dan LAGU

Pasal 22

Tata cara penggunaan

Organisasi Himpsi memiliki bendera, lambang, simbol dan lagu.

Ukuran, bentuk dan penggunaan bendera, lambang serta simbol ditentukan dengan peraturan khusus Pengurus Pusat dan ditetapkan dalam Raker untuk selanjutnya dikukuhkan dalam Kongres.

Lagu resmi Himpsi terdiri dari "Mars Himpsi" dan "Hymne Himpsi".

Bendera, lambang, simbol dan lagu Himpsi ditetapkan dalam Kongres.

 

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 24

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpsi hanya dilakukan dalam Kongres.

Rencana perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan Kongres yang hadir untuk memenuhi acara tersebut.

 

BAB XI

Pasal 25

Pembubaran Organisasi

Pembubaran Himpsi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang dilaksanakan khusus untuk itu.

Keputusan pembubaran Himpsi harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan yang hadir dalam Kongres.

Sesudah pembubaran, maka segala hak milik Himpsi diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan yang ditetapkan oleh Kongres.

 

BAB XII

Pasal 26

Aturan Tambahan

1. Setiap anggota Himpsi dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpsi.

2. Penyelesaian perbedaan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Pusat dengan mengikut sertakan pihak pihak yang berbeda pendapat.

3. Bila terdapat hal-hal mendesak yang belum diatur dalam ART ini, Pengurus Pusat dapat mengambil kebijakan tersendiri yang sebelumnya dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait dan harus dipertanggung jawabkan dalam raker atau kongres berikutnya.

4. Hal-hal yang belum tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang menyangkut teknis operasional, diatur dalam suatu peraturan tersendiri oleh Pengurus Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

 

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 27

Pengesahan

 

Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pengganti Anggaran Rumah Tangga yang disahkan dalam Kongres Luar Biasa ISPsI tahun 1998 yang di selenggarakan di Jakarta berdasarkan keputusan Kongres ke VII ISPsI tahun 1997 di Yogyakarta.

Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Kongres VIII HImpsi tahun 2000 di Bandung.

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak saat disahkan.

Disahkan di : Bandung

Pada tanggal : 21 Oktober 2000

 

KETUA SIDANG PLENO SEKRETARIS SIDANG PLENO

 

Dr. Rahmat Ismail, psikolog E.M.Agus Subekti, Drs., MKes, psikolog