| RUU Draft 6 |
|
|
|
|
DRAFT 6 – Oktober 2003 (Revisi Dari Hasil Pembahasan Pada Kolokium Psikologi Indonesia X, pertemuan dengan Himpsi Wilayah/Universitas dan seminar yang diselenggarakan di Surabaya, Surakarta, Padang, Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Palembang, Pekanbaru, Makassar dan Manado serta masukan dari komunitas psikologi yang disampaikan secara lisan maupun tertulis) RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ………………….. TENTANG PSIKOLOGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a) Bahwa berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, psikologi menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak azasi manusia. b) Bahwa jasa/praktik psikologi merupakan rangkaian kegiatan menerapkan kemampuan profesional dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan manusia yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui registrasi, sertifikasi, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan serta pemantauan terhadap terapan psikologi agar penyelenggaraan jasa/praktik psikologi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. c) Bahwa untuk melakukan penilaian yang obyektif tentang ada tidaknya kesalahan dan atau kelalaian profesional psikologi dalam menyelenggarakan praktik/jasa psikologi harus dilakukan secara bersama antara Ahli Hukum dan Profesional Psikologi. d) Bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang ada belum cukup diatur tentang penyelenggaraan jasa/praktik psikologi dan penyelesaian sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan jasa/praktik psikologi, oleh karena itu perlu dibentuk Dewan Psikologi Indonsia dan Peradilan Psikologi. e) Bahwa untuk itu perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Psikologi. Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PSIKOLOGI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Profesi Psikologi adalah keahlian dalam melakukan jasa/praktik psikologi sesuai dengan kaidah yang berlaku, yang dilakukan oleh profesional psikologi lulusan perguruan tinggi di dalam maupun di luar negeri. 2. Profesional Psikologi adalah ilmuwan psikologi lulusan pendidikan psikologi yang terdiri dari sarjana psikologi, psikolog, magister psikologi, doktor psikologi, lulusan perguruan tinggi di dalam maupun di luar negeri. 3. Psikolog adalah lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri, yang mengikuti pendidikan dan lulus sebagai sarjana psikologi ditambah dengan pendidikan profesi psikologi. 4. Jasa Psikologi adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/ organisasi/institusi, yang dilakukan oleh profesional psikologi sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan, pelatihan, konsultasi, penelitian dan penyuluhan masyarakat. 5. Praktik Psikologi adalah kegiatan jasa dan praktik kepada perorangan atau kelompok/organisasi/institusi dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok, yang dilakukan profesional psikologi yang lulus pendidikan profesi psikologi dan berhak menyandang sebutan psikolog, dengan menerapkan prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan kegiatan diagnosis, prognosis, konseling dan psikoterapi. 6. Organisasi Profesi adalah wadah berhimpunnya profesional psikologi, yang didirikan pada tanggal 11 Juli 1959 dengan nama Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia dan kemudian diubah menjadi Himpunan Psikologi Indonesia disingkat Himpsi pada Kongres Luar Biasa ISPSI tahun 1998 dan diaktekan oleh Notaris Ruri Habsariwati, SH dengan akte nomor 1 tanggal 28 Oktober 2000. 7. Dewan Psikologi Indonesia adalah lembaga negara non struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara. 8. Sertifikasi adalah suatu proses penilaian dokumen yang berisi pernyataan tentang kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku (kompetensi) yang merupakan tanda kelulusan profesional psikologi setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan psikologi. 9. Registrasi Profesional Psikologi adalah pencatatan resmi terhadap profesional psikologi yang telah mempunyai kualifikasi tertentu dan diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesionalnya. 10. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap profesional psikologi yang telah habis masa registrasinya dan memenuhi persyaratan yang berlaku. 11. Registrar adalah seseorang yang bertanggung jawab dan berwenang melakukan registrasi profesional psikologi. 12. Izin Praktik Psikologi adalah surat izin yang sah, dikeluarkan oleh organisasi profesi bagi profesional psikologi yang termasuk dalam kategori psikolog dan karenanya berhak dan berwenang untuk melakukan praktik psikologi. 13. Alat tes psikologi adalah perangkat yang digunakan oleh profesional psikologi yang termasuk dalam kategori psikolog, untuk melakukan pengukuran psikologis. 14. Pengguna jasa/praktik psikologi adalah masyarakat yang memanfaatkan profesional psikologi untuk menyelesaikan suatu permasalahan. BAB II AZAS DAN TUJUAN Pasal 2 Jasa/Praktik Psikologi dilaksanakan dengan azas nilai-nilai luhur Pancasila dan didasarkan pada nilai agama, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, perlindungan dan keselamatan psikologis pengguna jasa/praktik psikologi. Pasal 3 Pengaturan penyelenggaraan Jasa/Praktik Psikologi bertujuan untuk: 1. Pemberian kepastian hukum untuk keilmuan psikologi di Indonesia; 2. Pemberian perlindungan kepada profesional psikologi dan pengguna jasa/praktik psikologi; 3. Pemberian kepastian hukum kepada profesional psikologi dan pengguna jasa/praktik psikologi. 4. Peningkatan mutu pelayanan jasa/praktik psikologi yang diberikan oleh profesional psikologi. BAB III DEWAN PSIKOLOGI INDONESIA Bagian Pertama Nama dan Kedudukan Pasal 4 1) Dalam rangka menegakkan profesi psikologi dan memberi perlindungan kepada profesional psikologi dan pengguna pelayanan jasa/praktik psikologi, juga meningkatkan mutu pelayanan jasa/praktik psikologi serta memberikan kepastian hukum kepada profesional psikologi dan pengguna jasa/praktik psikologi, dibentuk Dewan Psikologi Indonesia. 2) Dewan Psikologi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu lembaga negara yang bersifat independen, non struktural dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara. Pasal 5 Dewan Psikologi Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Bagian Kedua Tugas dan Wewenang Pasal 6 Dewan Psikologi Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut: a. Menetapkan sistem registrasi profesional psikologi di Indonesia. b. Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan jasa dan praktik psikologi. c. Menetapkan standar kurikulum, tata cara dan tata laksana pendidikan psikologi; d. Menetapkan persyaratan kualifikasi penyelenggaraan pendidikan psikologi. e. Melakukan pemantauan terhadap alat tes psikologi yang digunakan di Indonesia f. Melakukan penapisan dan merumuskan pengembangan alat tes psikologi. Pasal 7 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Dewan Psikologi Indonesia mempunyai wewenang: 1. Menyetujui atau menolak permohonan registrasi profesional psikologi. 2. Membuat standar kurikulum, tata cara dan tata laksana pendidikan profesi psikologi. 3. Membuat persyaratan, kualifikasi penyelenggaraan pendidikan psikologi. 4. Menetapkan alat tes psikologi yang diciptakan oleh ahli dari dalam dan luar negeri yang dapat diterapkan dan dikembangkan di Indonesia. 5. Menetapkan pelaksanaan pemeriksaan psikologis oleh profesional psikologi, baik diminta maupun tidak diminta terhadap anggota badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bagian Ketiga Susunan Organisasi dan Keanggotaan Pasal 8 1) Organisasi Dewan Psikologi Indonesia terdiri dari : - Seorang Ketua - Seorang Sekretaris Eksekutif - Anggota Komisi 2) Ketua dan Sekretaris Eksekutif merupakan unsur pimpinan Dewan Psikologi Indonesia; dipilih dan berasal dari Anggota Dewan Psikologi Indonesia. Pasal 9 1) Keanggotaan Dewan Psikologi Indonesia terdiri dari unsur-unsur wakil organisasi profesi, wakil pemerintah dan wakil masyarakat pengguna jasa psikologi setelah mendapat persetujuan dari organisasi profesi. 2) Masa kerja keanggotaan Dewan Psikologi Indonesia adalah 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk masa kerja satu periode berikutnya. 3) Untuk pertama kali personalia Dewan Psikologi Indonesia diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas usul organisasi profesi. 4) Personalia Dewan Psikologi Indonesia sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing. Pasal 10 1) Jumlah anggota Pleno Dewan Psikologi paling banyak 25 orang. 2) Jumlah keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 19 orang dari organisasi profesi, 3 orang wakil unsur pemerintah dan 3 orang wakil masyarakat. Pasal 11 1) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Psikologi Indonesia: a) Warga Negara Republik Indonesia. b) Sehat rohani dan jasmani. c) Berkelakuan baik. d) Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun. e) Pernah melakukan jasa/praktik psikologi sekurang-kurangnya 10 tahun dan memiliki registrasi profesional psikologi, kecuali wakil pemerintah dan masyarakat pengguna jasa psikologi tidak perlu memiliki pengalaman melakukan jasa/praktik psikologi namun semuanya mempunyai latar belakang pendidikan psikologi. f) Memiliki moral dan etika yang tinggi. 2). Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Ketua dan Sekretaris Eksekutif Dewan Psikologi Indonesia: a) Memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 11 ayat 1. b) Lulus pendidikan psikologi. Pasal 12 Keanggotaan Dewan Psikologi Indonesia berakhir apabila: a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota. b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. c. Meninggal dunia. d. Terganggu kesehatannya. e. Tidak mampu melakukan tugas. f. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia. g. Sedang menjalani pidana penjara. Bagian Keempat Tata Kerja Pasal 13 Dewan Psikologi Indonesia berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap profesional psikologi. Pasal 14 Setiap putusan Dewan Psikologi Indonesia yang bersifat mengatur harus dilakukan melalui persetujuan anggota pleno. Pasal 15 Dewan Psikologi Indonesia harus melakukan rapat pleno sekurang-kurangnya 4 kali dalam 1 tahun. Bagian Kelima Pembiayaan Pasal 16 Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Dewan Psikologi Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pendapatan lain yang sah. Bagian Keenam Ketentuan Lain-lain Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut tentang tata kerja, pemilihan ketua dan pembiayaan Dewan Psikologi Indonesia ditetapkan oleh Dewan Psikologi Indonesia. Pasal 18 Ketentuan teknis lebih lanjut tentang tata cara registrasi dan registrasi ulang ditetapkan oleh organisasi profesi. BAB IV JASA PSIKOLOGI Pasal 19 Profesional psikologi dalam menyelenggarakan jasa psikologi tidak diperbolehkan memberikan janji keberhasilan atas setiap tindakan jasa psikologi yang dilakukan (inspanning verbintenis). Pasal 20 Profesional psikologi wajib melakukan pencatatan segala sesuatu yang berkaitan dengan klien/pengguna jasa psikologi dalam rekam psikologi. Pasal 21 Rekam psikologi wajib dipelihara dan disimpan sekurang-kurangnya 5 tahun sejak dilakukannya kegiatan jasa psikologi. Pasal 22 Profesional psikologi dapat menggunakan rekam psikologi untuk kepentingan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi psikologi. Pasal 23 1) Profesional psikologi wajib menjaga rahasia klien/pengguna jasa psikologi 2) Pengungkapan rahasia klien/pengguna jasa psikologi hanya dapat dilakukan berdasarkan atas: a. Persetujuan klien/pengguna jasa. b. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku. c. Perintah hakim pada sidang pengadilan. d. Kepentingan umum BAB V PRAKTIK PSIKOLOGI Ketentuan Bagi Profesional Psikologi Kategori Psikolog Pasal 24 1) Semua profesional psikologi yang termasuk kategori psikolog dan memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik psikologi di wilayah hukum negara Republik Indonesia berhak memiliki Sertifikat Kompetensi Keprofesian Psikologi dari organisasi profesi. 2) Semua profesional psikologi yang termasuk kategori psikolog dan memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik psikologi di wilayah hukum negara Republik Indonesia wajib memiliki Izin Praktik Psikologi dari organisasi profesi. 3) Untuk memperoleh Izin Praktik Psikologi dari organisasi profesi, profesional psikologi yang termasuk kategori psikolog harus memenuhi persyaratan: a. Memiliki ijazah pendidikan profesi psikologi. b. Memiliki Sertifikat Kompetensi Keprofesian Psikologi dari organisasi profesi. c. Telah menjadi anggota organisasi profesi. d. Tidak sedang dalam proses atau dikenai sanksi administrasi dari organisasi profesi. 4) Bagi psikolog warga negara asing yang akan berpraktik di wilayah hukum negara Republik Indonesia harus memenuhi syarat: a. Memiliki paspor. b. Memiliki surat izin kerja dari instansi yang berwenang di Indonesia. c. Memiliki akreditasi dan penyetaraan dengan lulusan pendidikan psikologi dari instansi yang berwenang di Indonesia. d. Menguasai bahasa Indonesia dan memahami budaya Indonesia. e. Memiliki Surat Izin Praktik Psikologi dari organisasi profesi. 5) Psikolog yang telah memiliki izin praktik psikologi berhak untuk menyelenggarakan: a. Pelayanan jasa psikologi. b. Praktik psikologi termasuk kegiatan diagnosis, prognosis, konseling dan psikoterapi. 6) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Dewan Psikologi Indonesia dapat menetapkan kewenangan lainnya berdasarkan pertimbangan dan atau perkembangan jasa dan praktik psikologi. 7) Izin Praktik Psikologi berlaku selama 5 tahun dan diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sekurang-kurangnya mempunyai nilai kredit sebanyak 5 sejak memperoleh Surat Izin Praktik Psikologi. 8) Izin Praktik Psikologi bagi psikolog warga negara asing berlaku selama 1 tahun dan diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan sekurang-kurangnya mempunyai nilai kredit sebanyak 5 sejak memperoleh Surat Izin Praktik Psikologi. Pasal 25 Izin Praktik Psikologi tidak berlaku lagi karena: a. Dicabut atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. Habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang. c. Atas permintaan sendiri. d. Meninggal dunia. BAB VI ALAT TES PSIKOLOGI Pasal 26 1) Profesional Psikologi berhak mengembangkan alat tes psikologi dan berhak memperoleh hak intelektual untuk setiap karya ciptanya. 2) Penapisan dan perumusan pengembangan tes psikologi dilakukan oleh Dewan Psikologi Indonesia. 3) Tes psikologi yang mempunyai dampak etik yang berat apabila diterapkan, harus mendapat persetujuan Dewan Psikologi Indonesia. 4) Penggandaan, modifikasi, reproduksi dan penggunaan setiap alat tes psikologi wajib diadministrasikan secara benar oleh organisasi profesi. BAB VII STANDAR PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI Pasal 27 Organisasi profesi sebagai masyarakat profesi psikologi di Indonesia bertanggung jawab atas penyelenggaraan jenis pendidikan profesi psikologi yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat lainnya. Pasal 28 Standar kurikulum, tata cara dan tata laksana pendidikan profesi psikologi disusun oleh organisasi profesi dan ditetapkan oleh Dewan Psikologi Indonesia. Pasal 29 Ujian pendidikan profesi psikologi diselenggarakan di lembaga pendidikan psikologi oleh organisasi profesi. Pasal 30 Sertifikat sebutan psikolog dikeluarkan oleh organisasi profesi. Pasal 31 Sertifikasi Kompetensi Keprofesian Psikologi dikeluarkan oleh organisasi profesi. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 32 Dewan Psikologi Indonesia dan organisasi profesi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa/praktik psikologi. Pasal 33 Pembinaan dan Pengawasan diarahkan untuk: 1. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan jasa/praktik psikologi yang dilakukan profesional psikologi. 2. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan profesional psikologi. BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 34 Barangsiapa dengan sengaja melakukan praktik psikologi: a. Tanpa memiliki Sertifikasi Kompetensi Keprofesian Psikologi dan Surat Izin Praktik Psikologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 b. Tidak mengikuti Hukum, Standar Kompetensi Keprofesian Psikologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 150.000.000,- Pasal 35 Barangsiapa: a. Mempekerjakan seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Praktik Psikologi untuk melakukan praktik psikologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2. b. Menggunakan, memperjualbelikan alat tes dan seluruh perangkat alat tes termasuk kunci jawaban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1. c. Menerapkan tes psikologi yang berdampak etika berat tanpa persetujuan Dewan Psikologi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 3. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- Pasal 36 1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 34 adalah pelanggaran. 2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 35 adalah kejahatan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 37 Semua peraturan tentang profesi psikologi yang berkaitan dengan pelaksanaan jasa/praktik psikologi, pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau telah diganti berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Pasal 38 Dengan disahkannya undang-undang ini maka psikolog yang telah memiliki Surat Izin Praktik Psikologi dianggap telah sah memiliki Surat Izin Praktik Psikologi hingga berakhirnya masa berlaku izin praktik psikologi tersebut. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 39 Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya satu tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal …………… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal ……………. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……. NOMOR…… |
| Next > |
|---|



