English
 
   
 
AD PDF Print E-mail

ANGGARAN DASAR

HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA

EDISI AGUSTUS 2003

 

MUKADIMAH
Bahwasanya Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 perlu diisi dengan pembangunan di segala bidang demi tercapainya cita-cita masyarakat Indonesia yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan Nasional itu menjadi tanggung jawab setiap warga negara dan oleh karenanya memerlukan partisipasi yang sebesar-besarnya dari setiap warga negara.
Dengan menyadari bahwa psikologi harus dikembangkan baik sebagai ilmu pengetahuan maupun profesi demi kesejahteraan umat manusia, khususnya masyarakat Indonesia dalam usaha mengisi kemerdekaan itu dan dengan menyadari bahwa pengembangan psikologi di atas akan akan lebih dapat berdaya guna dan berhasil guna apabila para psikolog dan ilmuwan psikologi berhimpun dalam satu organisasi yang falsafah dasar pembentukannya mengutamakan persatuan dan kesatuan, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, psikolog dan ilmuwan psikologi se Indonesia, menghimpun diri dalam organisasi dengan anggaran dasar sebagai berikut.

BAB I
NAMA, WAKTU, dan KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi yang merupakan perubahan dari Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia (ISPsI) yang didirikan pada tanggal 11 Juli 1959 ini bernama Himpunan Psikologi Indonesia yang disingkat Himpsi.
Pasal 2
Himpunan Psikologi Indonesia adalah satu-satunya organisasi yang menghimpun psikolog dan ilmuwan se-Indonesia yang bersifat mandiri dan dijiwai oleh Kode Etik Psikologi Indonesia.
Pasal 3
Himpunan Psikologi Indonesia didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 4
Pusat organisasi Himpuan Psikologi Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.

BAB II
ASAS DAN DASAR

Pasal 5
Himpunan Psikologi Indonesia berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945.

BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 6
Himpunan Psikologi Indonesia bertujuan menghimpun psikolog dan ilmuwan psikologi di Indonesia agar dapat :
1. mengembangkan dan memajukan psikologi baik sebagai ilmu pengetahuan maupun profesi;
2. memelihara dan membina terlaksananya Sumpah/Janji Psikolog dan Kode Etik Psikologi Indonesia;
3. memberikan perlindungan kepada anggotanya dan masyarakat pengguna jasa psikologi;
4. meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan anggota;
5. meningkatkan kesejahteraan psikologis umat manusia khususnya masyarakat Indonesia.
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan tersebut pada Pasal 6, Himpunan Psikologi Indonesia melaksanakan kegiatan-kegiatan :
1. mengembangkan keberadaan psikologi di Indonesia melalui pendidikan, penelitian dan penerapan;
2. memasyarakatkan dan mengembangkan keberadaan Himpunan Psikologi Indionesia;
3. memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan anggota sesuai dengan harkat dan martabat psikolog dan ilmuwan psikologi;
4. meningkatkan komunikasi dan kerja sama antar anggota;
5. meningkatkan komunikasi dan kerja sama dengan lembaga, instansi dan/atau organisasi profesi lain, baik di dalam maupun di luar negeri;
6. meningkatkan pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anggota dalam melaksanakan kegiatan profesi dan keilmuan;
7. melaksanakan usaha-usaha untuk kesejahteraan anggota;
8. melakukan pengabdian kepada masyarakat;
9. memberikan informasi kepada masyarakat tentang standar pelayanan psikologi dan membantu memecahkan masalah yang berkaitan dengan pelayanan psikologi.

BAB IV
BADAN PENYELENGGARA ORGANISASI

Pasal 8
1. Badan Penyelenggara Himpunan Psikologi Indonesia terdiri atas badan legislatif, badan Eksekutif, Majelis Psikologi dan Ikatan.
2. Badan legislatif di tingkat pusat adalah Kongres dan badan legislatif di tingkat wilayah adalah Musyawarah Wilayah (Muswil).
3. Badan eksekutif di tingkat pusat adalah Pengurus Pusat dan badan eksekutif di tingkat wilayah adalah Pengurus Wilayah.
4. Majelis Psikologi adalah badan yang memberikan pertimbangan keprofesian dan menetapkan hal-hal yang berhubungan dengan kode etik dan standardisasi praktik psikologi.
5. Ikatan adalah badan otonom yang mewadahi anggota Himpunan Psikologi Indonesia yang memiliki minat keilmuan dan praktik spesialisasi psikologi yang sama.
Pasal 9
KONGRES
Kongres yang merupakan badan legislatif tertinggi Himpunan Psikologi Indonesia diadakan tiga tahun sekali.

Pasal 10
MUSYAWARAH WILAYAH
1. Musyawarah Wilayah yang merupakan badan legislatif Himpunan Psikologi Indonesia di tingkat wilayah diadakan tiga tahun sekali.
2. Musyawarah Wilayah dilaksanakan enam bulan sebelum atau sesudah Kongres.
Pasal 11
PENGURUS PUSAT
1. Pengurus Pusat adalah badan eksekutif tertinggi Himpunan Psikologi Indonesia.
2. Pengurus Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
3. Sebelum memangku jabatan, Ketua Umum terpilih wajib mengucapkan sumpah dan janji di hadapan Kongres.

Pasal 12
PENGURUS WILAYAH
1. Pengurus Wilayah adalah badan eksekutif Himpunan Psikologi Indonesia di tingkat wilayah.
2. Pengurus Wilayah dipimpin oleh seorang Ketua Wilayah.
Pasal 13
MAJELIS PSIKOLOGI
1. Majelis Psikologi adalah badan yang bertugas memberikan pertimbangan keprofesian dan menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan kode etik dan standardisasi praktek psikologi.
2. Majelis Psikologi berkedudukan di pusat dan wilayah.

Pasal 14
IKATAN
1. Ikatan adalah badan otonom yang mewadahi anggota Himpunan Psikologi Indonesia yang memiliki minat keilmuan dan praktik spesialisasi psikologi yang sama.
2. Ikatan disahkan oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
3. Ikatan dapat berkedudukan di luar ibukota negara.

BAB V
TINGKAT PELAKSANA ORGANISASI

Pasal 15
1. Pusat adalah tingkat pelaksana organisasi tertinggi yang tanggung jawab dan kewenangannya meliputi seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia.
2. Wilayah adalah tingkat pelaksana organisasi yang tanggung jawab dan kewenangannya meliputi daerah tingkat I.
3. Wilayah dapat membentuk cabang, yaitu tingkat pelaksana di daerah tingkat II, yang bertugas membantu kelancaran tugas-tugas wilayah.

BAB VI
RAPAT ORGANISASI

Pasal 16
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja adalah rapat Pengurus Pusat yang dihadiri oleh segenap pengurus organisasi pada tingkat pusat, Ketua Wilayah dan satu orang utusan wilayah.
2. Rapat Kerja dilakukan tiga kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 17
Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus adalah rapat badan eksekutif tingkat pusat atau wilayah.
2. Rapat Pengurus dilaksanakan secara rutin sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan.
Pasal 18
Rapat Anggota

1. Rapat anggota adalah rapat seluruh anggota di tingkat wilayah.
2. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 19
Anggota Himpunan Psikologi Indonesia terdiri atas :
1. anggota biasa
2. anggota luar biasa, dan
3. anggota kehormatan.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 20
Keuangan Organisasi ini diperoleh dari :
1. uang pangkal,
2. iuran anggota, dan
3. sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.

BAB IX
PRAKTIK PSIKOLOGI

Pasal 21
1. Untuk melindungi pengguna jasa psikologi, psikolog, dan/atau ilmuwan psikologi anggota Himpunan Psikologi Indonesia yang menjalankan profesi psikologi, ditetapkan ketentuan mengenai praktik psikologi.
2. Ketentuan mengenai praktik psikologi itu diatur dalam ketetapan tersendiri.

BAB X
KEPUTUSAN

Pasal 22
1. Keputusan Kongres, Musyawarah Wilayah dan Rapat Organisasi diambil dengan kebijaksanaan dalam musyawarah.
2. Dalam keadaan sangat terpaksa dan dipandang perlu, keputusan diambil dengan pemungutan suara.

BAB XI
BENDERA, LAMBANG , DAN LAGU

Pasal 23
Ketentuan mengenai bendera, lambang , dan lagu organisasi diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 24
1. Anggaran rumah tangga disusun dan disahkan oleh Kongres.
2. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan disetujui oleh paling sedikit dua per tiga dari jumlah peserta yang memiliki hak suara yang hadir dalam Kongres tersebut.

BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 26
Himpunan Psikologi Indonesia hanya dapat dibubarkan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk keperluan itu.

BAB XV
PENUTUP

Pasal 27
1. Anggaran Dasar ini menjadi pengganti dari anggaran dasar yang disahkan dalam Kongres Luar Biasa ISPsI tahun 1998 di Jakarta yang diselenggarakan berdasarkan keputusan Kongres VII ISPSI tahun 1997 di Yogyakarta.
2. Anggaran dasar ini disahkan dalam Kongres Himpsi VIII tahun 2000 di Bandung.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak saat disahkan.
Disahkan di : Bandung
Tanggal : 22 Oktober 2000