English
 
   
 
PP57-98 PDF Print E-mail

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1990
TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa peranan sumber daya manusia sangat penting dalam hubungan     antar bangsa yang semakin meningkat; b. bahwa mutu perguruan tinggi perlu ditingkatkan untuk menghasil    kan sumber daya manusia yang berkualitas; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menyesuai    kan peraturan mengenai perguruan tinggi dengan mengubah     Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan     Tinggi;  Mengingat :	 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan     Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan     Lembaran Negara Nomor 3390); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan     Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan     Lembaran Negara Nomor 3414);  MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS               PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1990 TENTANG               PENDIDIKAN TINGGI.  Pasal I  Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990  tentang Pendidikan Tinggi diubah sebagai berikut :  1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah dan ditambahkan ketentuan     baru yang dijadikan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 7     berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 7  (1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa      Indonesia sebagai bahasa pengantar. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, sejauh      diperlukan, dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan      keterampilan bahasa daerah yang bersangkutan. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh      diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan      dan/atau keterampilan tertentu. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di     tetapkan dengan Keputusan Menteri."  2.  Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diubah dan disisipkan ketentuan      baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 38      berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 38  (1) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan o1eh      Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul      Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain      setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang      bersangkutan. (2) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh      masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara      universitas/institut bersangkutan setelah mendapat      pertimbangan senat universitas/institut dan dilaporkan      kepada Menteri.     (2a) Menteri dapat membatalkan pengangkatan rektor           universitas/institut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)           apabila rektor universitas/institut yang diangkat tidak           memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak           memenuhi ketentuan yang berlaku. (3) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara universitas/institut      yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi      pimpinan universitas/institut yang bersangkutan. (4) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh      Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri      lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Rektor      setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang      bersangkutan. (5) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh      masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara      universitas/institut atas usul Rektor dan setelah meminta      pertimbangan senat universitas/institut yang bersangkutan. "  3.  Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan      Pasal 46 berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 46  (1) Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan 4 (empat) tahun. (2) Dekan dan Pembantu Dekan dapat diangkat kembali dengan      ketentuan  tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-     turut."  4.  Mengubah ketentuan Pasal 49 ayat (6) diubah, sehingga      keseluruhan Pasal 49 berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 49  (1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik pada fakultas yang      melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam      sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/     atau kesenian tertentu. (2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau Studio. (3) Jurusan terdiri atas :     1. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan;     2. unsur pelaksana akademik : para dosen. (4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris. (5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas yang      membawahinya. (6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4      (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio satuan      pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala. (8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio      diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan universitas/institut     atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan senat fakultas."  5.  Ketentuan Pasal 51 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal      51 berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 51  (1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program       studi atau Ketua jurusan. (2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan      pelaksana akademik yang membawahinya. (3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan universitas/      institut atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang      membawahinya. (4) Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)       tahun dan dapat diangkat kembali."  6.  Ketentuan Pasal 52 ayat (8) diubah, sehingga keseluruhan Pasal      52 berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 52  (1) Pada universitas/institut dapat diselenggarakan Program Pasca      Sarjana. (2) Syarat penyelenggaraan program Pasca Sarjana diatur oleh      Menteri. (3) Program Pasca Sarjana dapat terdiri atas beberapa program      studi Pasca Sarjana. (4) Program studi Pasca Sarjana tidak selalu merupakan kelanjutan      searah program Sarjana. (5) Program Pasca Sarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang      setingkat dengan Dekan. (6) Direktur program Pasca Sarjana di universitas/institut yang di     selenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh      Menteri atau Menteri lain atas usul Rektor  setelah meminta      pertimbangan senat universitas/institut. (7) Direktur program Pasca Sarjana di perguruan tinggi yang di     selenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh      badan penyelenggara universitas/institut yang bersangkutan      atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat      universitas/institut. (8) Direktur program Pasca Sarjana diangkat untuk masa jabatan 4     (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (9) Direktur program Pasca Sarjana bertanggung jawab kepada      Rektor."  7.  Ketentuan Pasal 62 ayat (2) diubah dan disisipkan ketentuan       baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 62       berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 62  (1) Ketua dan Pembantu Ketua sekolah tinggi Yang diselenggarakan      oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri,      Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah     mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi yang bersangkutan. (2) Ketua dan Pembantu Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan      oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan     penyelenggara sekolah tinggi yang bersangkutan setelah       mendapatpertimbangan senat sekolah tinggi dan dilaporkan      kepada Menteri     (2a) Menteri dapat membatalkan pengangkatan Ketua sekolah           tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila Ketua          sekolah tinggi yang diangkat tidak memenuhi persyaratan           dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan           yang berlaku. (3) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara sekolah tinggi yang      diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan      sekolah tinggi yang bersangkutan."  8. Ketentuan Pasal 65 ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal     65 berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 65  (1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan      pendidikan profesional dan/atau akademik dalam sebagian atau      satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian      tertentu. (2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau Studio. (3) Jurusan terdiri atas :     1. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris Jurusan;     2. unsur pelaksana : para dosen. (4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris. (5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan sekolah      tinggi. (6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4      (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio,      satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala. (8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio      diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan sekolah tinggi yang      bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat sekolah      tinggi."  9.  Ketentuan Pasal 67 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal      67 berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 67  (1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program      studi atau Ketua jurusan. (2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan      pelaksana akademik yang membawahinya. (3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan sekolah tinggi atas      usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya. (4) Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)      tahun dan dapat diangkat kembali."  10. Ketentuan Pasal 75 ayat (2) diubah dan disisipkan ketentuan      baru yang dijadikan ayat  (2a), sehingga keseluruhan Pasal 75     berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 75  (1) Direktur dari politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah     di angkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau      pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan     senat politeknik yang bersangkutan. (2) Direktur politeknik yang diselenggarakan masyarakat diangkat      dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik yang      bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat politeknik      dan dilaporkan kepada Menteri.     (2a) Menteri dapat membatalkan pengangkatan direktur           politeknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila           direktur politeknik yang diangkat tidak memenuhi           persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi           ketentuan yang berlaku. (3) Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh      Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri      lain, atau pimpinan lembaga  Pemerintah lain atas usul      Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang      bersangkutan. (4) Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh      masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara      politeknik yang bersangkutan atas usul Direktur setelah      mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan. (5) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara politeknik yang di     selenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi      pimpinan politeknik yang bersangkutan.  11. Ketentuan Pasal 78 ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan      Pasal 78 berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 78  (1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan      pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu      pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu. (2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio. (3) Jurusan terdiri atas :     1. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris Jurusan,      2. unsur pelaksana : para dosen. (4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris. (5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan sekolah tinggi. (6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4      (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio,      satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala. (8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio      diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan politeknik. "  12. Ketentuan Pasal  80 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan      Pasal 80 berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 80  (1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program      studi atau Ketua jurusan. (2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan      pelaksana akademik yang membawahinya. (3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan politeknik atas      usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang  membawahinya. (4) Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)      tahun dan dapat diangkat kembali."  13. Ketentuan Pasal 88 ayat (2) diubah dan disisipkan ketentuan      baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 88      berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 88  (1) Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat      dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan      lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat      akademi yang bersangkutan. (2) Direktur akademi yang diselenggarakan masyarakat diangkat dan      diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang ber-     sangkutan setelah mendapat pertimbangan senat akademi dan      dilaporkan kepada Menteri.     (2a) Menteri dapat membatalkan pengangkatan direktur akademi           sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila direktur           akademi yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/          atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang           berlaku. (3) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara akademi yang di     selenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi      pimpinan akademi yang bersangkutan (4) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah      diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau      pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Direktur setelah      mendapat pertimbangan senat akademi yang bersangkutan. (5) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat      diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi      yang bersangkutan atas usul Direktur setelah mendapat      pertimbangan senat akademi.'  14. Ketentuan Pasal 91 ayat (1) diubah dengan menghapuskan kata-     kata "akademik dan/atau" dan mengubah ayat (6)      sehingga keseluruhan Pasal 91 berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 91  (1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan      pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu      pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu. (2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio. (3) Jurusan terdiri atas :     1. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris Jurusan,      2. unsur pelaksana : para dosen. (4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris. (5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur Akademi. (6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4      (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau Studio,      satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala. (8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium      studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan akademi      setelah mendapat pertimbangan senat akademi."  15. Ketentuan Pasal 93 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan      Pasal 93 berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 93  (1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program      studi atau Ketua jurusan. (2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan      pelaksana akademik yang membawahinya. (3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan akademi atas usul      pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya. (4) Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)      tahun dan dapat diangkat kembali. "  16. Ketentuan Pasal 120 dihapus dan diganti dengan ketentuan baru,      sehingga keseluruhan Pasal 120 berbunyi sebagai berikut :  "Pasal 120  Perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di luar negeri dapat  mendirikan perguruan tinggi baru di Indonesia melalui patungan  dengan mitra kerja Indonesia".  17. Ketentuan Pasal 122 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat      (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 122 berbunyi sebagai      berikut :  " Pasal 122  (1) Dalam melaksanakan kegiatan akademik, perguruan tinggi dapat      menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-     lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk:     a. kontrak manajemen;     b. program kembaran;     c. program pemindahan kredit;     d. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan         akademik;      e. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan         akademik;     f. penerbitan bersama karya ilmiah;     g. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain;        dan     h. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (3) Kerjasama dalam bentuk kontrak manajemen, program kembaran,      dan program pemindahan kredit dengan perguruan tinggi luar      negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat di     laksanakan sepanjang program studi dari perguruan tinggi luar      negeri telah terakreditasi di negaranya. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),      khusus berkenaan dengan kerjasama dengan perguruan  tinggi      dan/atau lembaga lain di luar negeri diatur oleh Menteri. "  Pasal II  Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan  Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran  Negara Republik Indonesia. 
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                              ttd
                     SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA         REPUBLIK INDONESIA                ttd         SAADILLAH MURSJID  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 92  Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan  Lambock V. Nahattands  

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1990
TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

Umum  Era globalisasi membawa pengaruh dengan meningkatnya hubungan  kerjasama antar bangsa menyebabkan perubahan dalam kebijakan  Pemerintah Indonesia, termasuk kebijakan dalam bidang  pendidikan. Pengaruh yang sangat kuat pada umumnya adalah  meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang diperlukan  selain untuk pembangunan nasional, juga untuk menghadapi  persaingan dari negara-negara lain dalam pasar bebas.  Perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan tinggi perlu  diberi dukungan dalam bentuk peraturan perundang-undangan,  dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku.  Dalam Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang  Pendidikan Tinggi sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 2  Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa  pihak asing dilarang menyelenggarakan pendidikan tinggi di  Indonesia. Ketentuan Pasal 120 tersebut perlu disesuaikan agar  pihak asing juga dapat berperan serta dalam penyelenggaraan  perguruan tinggi, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan  ketentuan yang berlaku.  Penyenggaraan pendidikan tinggi, seperti halnya jenjang pendidikan  pada umumnya, sangat memerlukan dana, apalagi bagi peningkatan  kualitasnya. 01eh karenanya, kepada badan penyelenggara perlu di berikan kesempatan untuk memupuk kemampuan di bidang dana tersebut  melalui kegiatan antara lain penyertaan modal dalam badan-badan  usaha atau melalui pemilikan saham dalam Perseroan Terbatas.  Tujuannya agar badan penyelenggara pendidikan dapat memiliki  kekayaan atau sumber dana yang cukup guna memajukan pendidikan.  Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang  perpajakan, keuntungan yang diterima dari hasil kegiatan serupa  itu atau dari penerimaan deviden, dan sejauh tetap digunakan untuk  kepentingan pendidikan, dapat dipertimbangkan untuk diberi  keringanan perpajakan.  PASAL DEMI PASAL.  Pasal I Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Cukup jelas Angka 9 Cukup jelas Angka 10 Cukup jelas  Angka 11 Cukup jelas Angka 12 Cukup jelas Angka 13 Cukup jelas Angka 14 Cukup jelas Angka 15 Cukup jelas Angka 16  Kesertaan pihak asing dimaksudkan terutama untuk meningkatkan  mutu pendidikan di Indonesia, oleh sebab itu :  a. Perguruan tinggi/lembaga asing harus memenuhi standar mutu     yang tinggi yang dilakukan melalui akreditasi yang diakui     serta hasil evaluasi yang dilakukan Departemen Pendidikan dan     Kebudayaan; b. Perguruan tinggi baru yang didirikan harus memenuhi segala     persyaratan dan peraturan yang berlaku bagi perguruan tinggi     swasta di Indonesia.  Angka 17 Persyaratan perguruan tinggi asing yang menyelenggarakan kerjasama  dengan perguruan tinggi di Indonesia harus mempunyai program studi  yang sama serta memenuhi syarat akreditasi yang berlaku di negara  asal serta evaluasi oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.  Pasal II Cukup jelas  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3765 
 
< Prev