|
KOLOKIUM PSIKOLOGI INDONESIA XIII MEDAN, 28 s/d 29 SEPTEMBER 2004 MATERI BAHASAN KOMISI 1 : PROGRAM PENDIDIKAN MAGISTER PROFESI PSIKOLOGI KOMISI 2 : STATUS HUKUM KOLOKIUM DAN PRODUK-PRODUKNYA KOMISI 3 : PEMBINAAN DAN PENINGKATAN MUTU DOSEN KOMISI 4 : KOMISI DEKAN ; STRUKTUR ORGANISASI KOLOKIUM Hasil Komisi 1 : Program Pendidikan Magister Profesi Psikologi 1. Pokok-Pokok Bahasan A. Kode Etik Psikologi Indonesia: à Untuk siapa? Hanya psikolog saja atau untuk semua (sarjana, magister, doktor psikologi dan psikolog)? B. Penulisan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi C. Kurikulum penyetaraan untuk program Magister Profesi bagi lulusan S1 plus (Drs/Dra, SPsi. Psikolog) A. Kode Etik Psikologi Indonesia à untuk siapa? Hal-hal yang perlu dipertimbangkan, antara lain : Penegasan mengenai batasan kemampuan dan kewenangan antara sarjana, magister, doktor psikologi, psikolog. Kemungkinan adanya kesulitan membedakan ilmuwan non psikolog dengan psikolog. Contoh: lulusan magister sains jurusan psikometri (yang multi entry). Mereka boleh membuat alat tes tetapi apakah mereka boleh menggunakan tes tersebut dalam konteks praktik psikologi? Harus diingat bahwa kode etik harus bertujuan melindungi konsumen; kaitannya dengan malapraktik dan sanksi atas pelanggaran. Kode etik merupakan code of conduct dalam praktik psikologi karena itu perlu dirumuskan secara tegas dan jelas mengenai kompetensi dan kewenangannya. Untuk itu diperlukan penyusunan SOP (Standard Operational Procedure) dalam melakukan praktik psikologi. B. Penulisan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi Perhatikan hasil kolokium XI di Makassar mengenai penulisan gelar akademik yaitu M.Si. (untuk Magister Sains Psikologi); MSi. T (untuk Magister Terapan Psikologi); M.Psi (untuk Magister Profesi Psikologi). Mengingat adanya alumni program Magister Sains yang bergelar M.Psi (UI, UPI YAI dan UNTAG Surabaya), yang sudah terlanjur memberi gelar M.Psi bagi lulusan magister di bidang ilmu psikologi maka untuk membedakan dengan M.Psi yang psikolog, penulisan gelar akademiknya disertai dengan sebutan profesi. Contoh: Harun, M.Psi (untuk M.Psi yang non psikolog); Rani, M.Psi, Psikolog (untuk M.Psi yang psikolog). Kalau peningkatan jenjang akademiknya di satu bidang (psikologi) maka gelar yang dituliskan hanyalah gelar tertinggi. Contoh : Dr. Indah Wahyuni, Psikolog (dia adalah lulusan S3 yang S1 dan S2 nya psikologi). Kalau peningkatan pendidikan jenjang akademik tidak linier di satu bidang, maka penulisan gelarnya tetap mencerminkan bidang keahlian sebelumnya. Contoh: - Dr. Bunga Mawar, S.Psi, M.M. (S1 psikologi, S2 dan S3 non Psikologi) - Dr. Intan Permata, S. Psi, M.Kes (S1 psikologi, S2 non psikologi dan S3 psikologi) - Dr. Budi Dharmawan, Drs, Psikolog, M.M. (S1 psikologi plus profesi, S2 non psikologi, S3 non psikologi) - Dra. Diah Wulandari, M.Si.T (S1 non psikologi, S2 magister psikologi terapan) - Drs. Anton Napitupulu, Psikolog (S1 psikologi plus profesi) ini sama dengan Wahyu Hidayat, S.Psi, Psikolog. - Titi Sunu, S.Psi (S 1 psikologi) C. Kurikulum Penyetaraan untuk Program Magister Profesi bagi lulusan S1 plus (Drs/Dra, S.Psi, Psikolog) Usulan kurikulum program penyetaraan Pendidikan Magister Profesi bagi lulusan Sarjana psikologi dengan SPM (Sistem Paket Murni), SKS (Sistem Kredit Semester), dan KURNAS 1994 (S1 plus) memperhatikan Kurikulum Nasional. Kurikulum Nasional: S1 = 144 SKS Profesi = 24 SKS Magister = 42- 48 SKS à maka equivalensi penyetaraan adalah: - Mata Kuliah Kemagisteran = 10 - 12 SKS (MK wajib) - Praktik-praktik keprofesian (majoring) = 8 - 12 SKS - Tugas Akhir = 4 SKS - Majoring (PIO, KLINIS, PENDIDIKAN) = 4 - 8 SKS Catatan : - Peserta program ini tidak perlu mengambil praktik minoring. - Lulusan Magister Profesi dapat meneruskan jenjang S3 dengan mengambil matrikulasi sesuai dengan ketentuan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan. Rekomendasi : Himpsi menyesuaikan kode etik yang sudah ada untuk disempurnakan dengan dasar Code of Conduct untuk profesi (tindakan asesmen, psikoterapi, coaching, atau konseling, dan sejenisnya) yang dilengkapi dengan Standard Operational Procedure (SOP). Penyebaran informasi secara luas mengenai penulisan gelar akademik dan sebutan profesi. Sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut kolokium oleh pendidikan tinggi dan organisasi profesi (Himpsi), baik secara intern maupun ekstern. Pemberlakuan kurikulum penyetaraan dalam program pendidikan magister profesi psikologi bagi SPM (Sistem Paket Murni), SKS (Sistem Kredit Semester), dan KURNAS 1994 (S1 plus). Merekomendasikan agar ada tindak lanjut dari empat butir di atas yang dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya (Himpsi dan penyelenggara pendidikan psikologi). Catatan: Ada usulan untuk membahas lebih lanjut tentang kemungkinan transfer lulusan magister sains yang lulusan S1 Psikologi untuk mengambil magister profesi. DAFTAR ANGGOTA KOMISI | NO | NAMA | INSTITUSI | | | 1 | Drs.EM Agus Subekti, M. Kes, M.Psi, psikolog | Universitas Airlangga | Ketua | | 2 | Dr. Endang Widyorini, M.Si | Unika Soegijapranata | Sekretaris | | 3 | Dr. Juke R. Siregar M.Pd | Universitas Padjajaran | Anggota | | 4 | Drs. Hasanuddin Noor, M.Sc | Univ. Muhamm Surakarta | Anggota | | 5 | Yudhi Satria, M.Si, SE | Univ. Muhamm Surakarta | Anggota | | 6 | DR. Hanna Widjaya | Universitas Kristen Maranatha | Anggota | | 7 | Dra. Ietje S.Guntur | PP Himpsi | Anggota | | 8 | Dra. Ieda Poernomo Sigit Sidi | PP Himpsi | Anggota | | 9 | Dra.Miranda Zarfiel, M.Psi | PP Himpsi | Anggota | | 10 | FX. Sutyas Prihanto, M.Sc | Universitas Surabaya | Anggota | | 11 | Dra. Indra Ratna KW, M.Si | Universitas Wangsa Manggala, YK | Anggota | | 12 | Dra. Eny Suwarni, M.Si | Universitas Bunda Mulia | Anggota | | 13 | Drs. Sudjiono, M.Si | Universitas Negeri Malang | Anggota | | 14 | Ngadiman Djaja, S.Psi | UK Krida Wacana | Anggota | | 15 | Jimmy Ellya Kurniawan, M.Si | Univ. Kristen Satya Wacana | Anggota | | 16 | Dra. Ernize B.Joewono, M.Si | Universitas Indonesia | Anggota | | 17 | Dr. Hamdi Muluk | Universitas Indonesia | Anggota | | 18 | Dr. Phil Eric Mulyadi S | Universitas Atmajaya | Anggota | | 19 | Dr. Fathul Himam, M.Psi, MA | Universitas Gadjah Mada | Anggota | | 20 | Endah Kurniawati, S.Psi | UIN Malang | Anggota | | 21 | Diana Elfida, psi, M.Si | UIN Sultan Syarif Qasim | Anggota | | 22 | Quratul Uyun | Universitas Islam Indonesia | Anggota | | 23 | Drs. Seger Handoyo, M.Si | Universitas Airlangga | Anggota | | 24 | Dr. Wazar Pulungan | UPI YAI | Anggota | | 25 | Wiwik Sulistyaningsih, M.Si | Universitas Sumatera Utara | Anggota | | 26 | Drs. Eristono, S.Psi | STIP Harapan Bangsa Banda Aceh | Anggota | Hasil Komisi 2 : Status Hukum Kolokium dan Produk-produknya Kolokium Psikologi diharapkan menjadi wadah berkumpulnya institusi-institusi penyelenggara pendidikan psikologi di Indonesia. Produk hasil Kolokium diharapkan dapat disepakati dan dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan psikologi. Untuk itu yang penting bukan status hukum, tetapi komitmen institusi penyelenggara pendidikan psikologi untuk menjalankan hasil-hasil Kolokium. Sifat keanggotaan Kolokium tetap informal dalam bentuk paguyuban dengan harapan komitmen tetap dijunjung tinggi. Oleh karena itu yang harus diperhatikan jangan sampai Kolokium menjadi semacam “konsorsium disiplin ilmu psikologi” yang pernah ada. Untuk pengembangan disiplin ilmu psikologi diperlukan adanya suatu badan yang dinamakan Kolokium Psikologi Indonesia. Untuk kelancaran penyelenggaraan kolokium dibutuhkan adanya kesekretariatan yang berfungsi menjalankan fungsi administrasi. Fungsi kesekretariatan Kolokium •Menjadi sumber informasi tentang: -Hasil-hasil Kolokium -Anggota Kolokium -Publikasi Ilmiah •Menindaklanjuti keputusan-keputusan kolokium tentang : -Persyaratan pendidikan psikologi •Mengelola buletin dan jurnal •Mempersiapkan administrasi penyelenggaraan Kolokium •Mengembangkan website •Memfasilitasi komunikasi antar anggota Sekretariat ditetapkan untuk jangka waktu dua tahun Sekretariat menunjuk satu orang sekretaris sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan dalam melaksanakan tugas sekretaris dibantu oleh tenaga administrasi. Semua biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan kesekretariatan menjadi beban institusi penyelengara pendidikan psikologi yang ditetapkan dalam sidang pleno untuk menjadi Sekretariat Kolokium. Kriteria Sekretaris Kolokium •Memahami esensi Kolokium •Memiliki wawasan tentang pendidikan psikologi •Kemampuan manajemen •Komunikatif (termasuk komunikasi virtual) Struktur Kolokium •Sidang Kolokium, dihadiri oleh: -Dekan/ ketua institusi penyelenggara pendidikan psikologi dan atau orang yang ditunjuk untuk mewakili institusi -Ketua Himpsi Pusat dan Wilayah •Panitia Pengarah ditetapkan dalam sidang pleno Kolokium. •Panitia pengarah terdiri dari lima pimpinan institusi penyelenggara yang hadir pada Kolokium . •Panitia pengarah yang baru bertanggungjawab menindaklanjuti hasil sidang Kolokium dan •mempersiapkan pelaksanaan sidang Kolokium berikutnya KOMISI 3 : Pembinaan dan Peningkatan Mutu Dosen A. Permasalahan 1. Sebagian besar Fakultas Psikologi yang ada di Indonesia baik negeri maupun swasta memiliki permasalahan berkaitan dengan jumlah dosen yang minim. 2. Kegiatan yang dilakukan oleh para dosen Psikologi lebih menitikberatkan pada kegiatan pendidikan dari pada pengabdian masyarakat dan penelitian. 3. Bagaimana meningkatkan kualitas dosen sebagai tenaga yang professional. B. Pembahasan dan Solusi Jumlah dosen yang minim · Mengadakan bantuan dari Fakultas Psikologi yang lebih besar seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran dan Universitas Gajah Mada untuk membuka kesempatan bagi Perguruan Tinggi yang lebih kecil untuk memasang iklan penerimaan dosen di perguruan tinggi tersebut. · Di sarankan di web site PP Himpsi untuk mempublikasikan lowongan pekerjaan bagi calon dosen. · Peninjauan kembali pembukaan Fakultas Psikologi di berbagai daerah dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan ratio kebutuhan akan ilmu Psikologi di daerah tersebut. Kegiatan lebih berorientasi pada kegiatan pendidikan · Dilakukan penelitian bersama dalam bentuk payung penelitian · Universitas Gajah Mada akan menangani operasionalisasi pengabdian masyarakat secara bersama, yang akan dimulai dari kasus krisis. · Masing-masing peserta Kolokium Komisi III bertanggung jawab untuk mengurus profil kompetensi masing-masing dosen di Fakultasnya sendiri. Peningkatan mutu dosen · Masing-masing dosen ikut serta dalam AKTA 5 · Universitas yang lebih besar seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran dan Universitas Gajah Mada menyediakan tempat bagi dosen-dosen lain yang ingin meningkatkan kompetensi keprofessionalannya. · Masing-masing universitas mengadakan pertukaran dosen. · Untuk calon dosen atau dosen baru diupayakan untuk mengikuti magang agar mengasah kemampuan mengajar kepada dosen yang senior. · Pencangkokkan dosen KOMISI 4 : Komisi Dekan : Struktur Organisasi Kolokium 1.Menyetujui adanya sekretariat bersama Kolokium Psikologi 2.Menunjuk Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada menjadi sekretariat bersama 3.Masa jabatan sekretariat bersama 2 tahun Panitia pengarah terdiri dari atas : · Fakultas Psikologi Universitas Indonesia · Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada · Fakultas Psikologi Universitas Padjajaran · Fakultas Psikologi Universitas Airlangga · Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia · Fakultas Psikologi Universitas Islam Indonesia · Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dachlan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Gajah Mada, Padjajaran dan Airlangga, menyepakati untuk membayar iuran sejumlah tertentu perbulan untuk keperluan operasional sekretariat bersama Kolokium. Fakultas Psikologi yang lain dipersilahkan untuk ikut berkontribusi Kolokium yang akan datang Maret 2005 diadakan di Yogyakarta sebagai pelaksana Fakultas Psikologi Universitas Islam Indonesia dan Fakultas Psikologi Ahmad Dahlan dengan nara sumber Universitas Gajah Mada. ..
|