|
KOLOKIUM X LOKAKARYA NASIONAL PENDIDIKAN PSIKOLOGI DI INDONESIA BATURADEN, 11 s/d 12 APRIL 2003 MATERI BAHASAN KESEPAKATAN FORUM DEKAN PEMBAHASAN MASALAH AKTUAL RENCANA UU PROFESI DRAFT 5 Forum Dekan, menyepakati: “psikolog” adalah sebutan bagi lulusan program Magister psikologi PROFESIONAL. memperhatikan keputusan kolokium ke vii, bahwa program profesi psikologi (s1 plus) harus berakhir pada tahun akademik 2002-2003 yang lulusannya berakhir pada tahun 2004-2005. Penyelenggara program Magister Psikologi PROFESIONAL adalah Lembaga Pendidikan Formal yang merupakan bagian dari Universitas atau Perguruan Tinggi yang telah memenuhi syarat dengan rekomendasi dari HIMPSI pusat (untuk pengakuan profesi psikologi), dan dirjen dikti (untuk pengakuan gelar magisternya) dalam rangka memperlancar penyelenggaraan program magister psikologi profesional, 1. KOLIKUM BERSAMA HIMPSI PUSAT AKAN MENGUPAYAKAN KEMUDAHAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PROFESI MAGISTER PSIKOLOGI DENGAN MELOBI MENDIKNAS DAN DIRJEN DIKTI 2. PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM MAGISTER PSIKOLOGI PROFESIONAL MENGUPAYAKAN kemudahan penyelenggaraan program profesi Magister psikologi dengan melobi PIMPINAN PERGURUAN TINGGI MASING-MASING. LULUSAN proGram Magister Psikologi PROFESIONAL akan mendapatkan: Ijazah akademik dari PERGURUAN TINGGI penyelenggara (DEKAN dan Rektor). Sertifikat profesional dari HIMPSI pusat dan Dekan. SIP dari HIMPSI wilayah. Peserta program magister psikologi profesional berhak dinyatakan lulus sebagai magister psikologi apabila sudah diuji oleh dewan penguji yang minimal salah satu anggotanya adalah dewan penguji himpsi pusat. HIMPSI akan melaksanakan program pemutihan bagi lulusan Psikologi kurikulum lama sampai dengan lulusan SEBELUM KURIKULUM 1994, dan yang telah mengikuti program profesi, dengan memberikan sertifikat (bukan izin praktik) sebagai Psikolog (Dekan – Dekan diharap memberikan daftar nama – nama alumninya yang memenuhi persyaratan). Program Magister Psikologi, disepakati: 1. Merujuk hasil KOLOKIUM di Yogyakarta tahun 2000 dan KOLOKIUM di Jakarta tahun 2000, telah ditetapkan mulai tahun 2003, Fakultas Psikologi “TIDAK LAGI” menerima mahasiswa baru untuk Program S1 Plus. Sedangkan kenyataannya, pada tahun 2002 masih terdapat “Fakultas Psikologi” yang memulai program S1 plus, sehingga perlu penegasan kembali mengenai batas waktu penerimaan mahasiswa baru Program S1 Plus. 2. Masalah yang berkaitan dengan pendirian, penyelenggaraan dan evaluasi Program Magister Profesi (Psikolog), di masa yang akan datang akan semakin membutuhkan perhatian yang besar dari Himpsi pusat maupun wilayah tentang: a. “Sistem dan Prosedur” pendirian. b. Legalitas pendirian dari Himpsi. c. Evaluasi penyelenggaraan Program secara periodik. d. Sistem dan prosedur pengangkatan penguji profesi yang mewakili Himpsi. Untuk hal-hal tersebut maka diusulkan Himpsi mempunyai “organ” khusus yang menanganinya. 3. Menyusun Menyusun buku tentang “hasil keputusan – keputusan” KOLOKIUM I – X, untuk kepentingan sosialisasi. Kenyataannya masih banyak Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan Psikologi belum tahu dan memahami hasil – hasil KOLOKIUM. Sehubungan dengan kasus Program Studi Psikologi UNDIP yang menyelenggarakan Program S1 Plus: Adalah hak Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk meluluskan mahasiswanya. SRIP bagi bagi lulusan S1 Plus diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 4. Kolokium perlu menyikapi adanya “Sekolah Tinggi” Psikologi, mengingat bahwa ada Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia No. 18/D/O/1993, tanggal 27 Pebruari 1993, Pasal 2, tentang pendirian Fakultas Psikologi harus mempunyai 6 (enam) bagian. Untuk proyeksi ke depan: Bagaimana kalau Sekolah Tinggi ini mendirikan: a. Program Magister Profesi (Psikolog)? b. Program S2 dan S3? Dipertimbangkan untuk diatur dalam RUU Profesi Psikologi. 5. Lulusan Program Magister Profesi : · Ijazah diberikan oleh PT yang bersangkutan · Sertifikat “psikolog” ditandatangani oleh Dekan dan Himpsi Pusat. · Rekomendasi Izin Praktik dikeluarkan oleh Himpsi Pusat. · Izin Praktik dikeluarkan oleh Himpsi Wilayah. 6. Untuk pendirian Program Magister Psikologi dikenai biaya sejumlah tertentu, guna legalisasi berdirinya program, yang diserahkan kepada Himpsi. 7. Untuk legalisasi sertifikasi “psikolog”, dikenai biaya sejumlah tertentu yang diserahkan kepada Himpsi. 8. Untuk keperluan sosialisasi kepada masyarakat perlu diselenggarakan seminar-seminar yang berkaitan dengan : · Pendidikan Psikologi di Indonesia saat ini · Siapa yang berhak untuk praktik sebagai psikolog · Apa yang harus dimiliki untuk praktik sebagai psikolog · Himpsi Wilayah mempunyai daftar psikolog yang praktek RUU Profesi Psikologi, disepakati: • 1. TOR/KERANGKA ACUAN RUU: MENERUSKAN HASIL PEMBAHASAN RUU DI KOLOKIUM IX PERTEMUAN KOLOKIUM KE IX DI SEMARANG TELAH MEMBAHAS RUU PSIKOLOGI DENGAN LEBIH RINCI, NAMUN BELUM FINAL. DALAM PERTEMUAN KALI INI HENDAKNYA DIBAHAS SAMPAI DI MANA UPAYA HIMPSI DALAM MEREALISASIKAN RUU INI, APA SAJA KENDALANYA, DAN JIKA MASIH ADA MATERI YANG BELUM TUNTAS DIBAHAS, AGAR DITUNTASKAN. INTINYA ADALAH BAHWA FORUM DEKAN-DEKAN BERKEINGINAN UNTUK MENSUKSESKAN RUU INI KARENA HAL INI BUKAN TANGGUNG JAWAB HIMPSI SEMATA MELAINKAN JUGA TANGGUNG JAWAB SEMUA SARJANA PSIKOLOGI, TERMASUK YANG BEKERJA DI FAKULTAS-FAKULTAS INI. •2. REVISI: MELIHAT HASIL PEMBAHASAN RUU PROFESI PSIKOLOGI DI KOLOKIUM PSIKOLOGI IX, SEMARANG • 3. PEMBAHASAN DRAFT V: ISTILAH, KONSISTENSI, KESEIMBANGAN ANTARA PEMBERI JASA DAN PENGGUNA JASA • 4. PEMBAHASAN DI KOMISI INI DIHARAPKAN BISA UNTUK MELENGKAPI HASIL PEMBAHASAN SEPERTI YANG TERCANTUM PADA DRAFT V 5. HASIL KOLOKIUM CATATAN HASIL PEMBAHASAN RUU PROFESI PSIKOLOGI DI KOLOKIUM X INI AKAN MENJADI BAHAN UNTUK PEMBAHASAN SELANJUTNYA •MASIH TERBUKA UNTUK MEMBERI MASUKAN, KIRIMKAN KE PP HIMPSI à E-MAIL:
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
FAKS: 021 7207458 ..
|