English
 
 
Home arrow Kolokium arrow KOLOKIUM VII
 
 
KOLOKIUM VII PDF Print E-mail

KOLOKIUM VII
LOKAKARYA NASIONAL
PENDIDIKAN PSIKOLOGI DI INDONESIA
JAKARTA, 12 s/d 13 OKTOBER 2001


MATERI BAHASAN

PROGRAM MAGISTER PSIKOLOGI

KURIKULUM DAN MATA KULIAH PSIKODIAGNOSTIK

KESEPAKATAN FORUM DEKAN

RENCANA UU PROFESI

 

 

Program Magister Psikologi, disepakati:

1. Persyaratan pendirian Pendidikan Magister Profesi Psikologi mengacu pada hasil pertemuan Kolokium Psikologi di Surabaya tanggal 2 – 3 Maret 2001.

2. Batas waktu penyelenggaraan Pendidikan Profesi Psikologi model S1 +, paling akhir pada tahun akademik 2002/2003, dengan perkiraan pada tahun 2004/2005 sudah selesai. Setelah tahun akademik 2003/2004, maka Pendidikan Profesi Psikologi menggunakan model Magister Profesi Psikologi.

3. Mengusulkan kepada Himpsi untuk segera mengusahakan terwujudnya pengesahan UU Profesi Psikologi

4. Kolokium membentuk tim yang terdiri dari Dekan-dekan dan Himpsi untuk menghadap Dirjen meminta dikeluarkannya SK untuk pendidikan profesi psikologi pada tingkat Magister dengan gelar Magister Psikologi (M.Psi) dan sebutan Psikolog.

5. Kolokium membahas persyaratan pendirian Fakultas Psikologi.

 

Kurikulum & MK Psikodiagnostik, disepakati:

1. Kompetensi (tertulis dalam Sinopsis)

2. Pemberlakuan Kurnas

3. Revisi untuk Matakuliah Psikodiagnostik V

4. Himpsi perlu lebih sktif mensosialisasi beda S-I, Profesi Psikologi.

 

Forum Dekan, menyepakati:

1. April 2002 diselenggarakan Kolokium VIII di Surabaya (penyelenggara/panitia Universita Surabaya). Acara ditambah 1 hari dengan forum ilmiah ; dengan steering comite dari UI.

2. Perlu membuat atau mencari konsep-konsep (Draf) SK tentang Magister Profesi ® tugas di serahkan kepada Universitas Pedjadjaran.

3. Peran Himpsi: Sejauh mana Himpsi ikut berperan adalam dalam penilaian Program Pendidikan Profesi dan (perlu di tentukan kreterianya) dan Himpsi diusulkan untuk membuat. Kolokium siap bila diminta bantuan.

4. Sebelum April 2002, sebaiknnya diadakan Road Show dengan tujuan untuk mensosialisasikan hasil Kolokium dan kemudian diteruskan ke pemerintah/Kopertis.

5. Perlu diadakan sosialisasi tentang Kolokium serta hasilnya untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing wilayah. Untuk akan dilaksanakan oleh UI, Sumatra Utara

6. Sekretariat Kolokium bertempat di Fakultas penyelenggara Kolokium berikutnnya.

.

 

RUU Profesi Psikologi, disepakati:

Meminta para Dekan & peserta lainnya untuk memberi masukan/tanggapan tentang RUU yang saat ini sudah dalam fase Draf 3

.

.

..

 

 
< Prev   Next >